Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Relawan Probowo Laporkan Tim Jokowi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

relawanPemicunya Pemasangan Spanduk Kampanye

BANYUWANGI – Persaingan keras dua pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak hanya terjadi di Jakarta. Tim sukses dua pasangan capres itu mulai saling serang di daerah demi sama-sama memenangkan pertarungan 9 Juli 2014 mendatang. Tim relawan pemenangan capres Prabowo Subianto Banyuwangi Rabu kemarin (4/6) melaporkan tim relawan pemenangan capres Joko Widodo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi.

Laporan itu disampaikan Ketua Tim Relawan capres Prabowo Subianto, Mas Suroso. Laporan itu dipicu pemasangan spanduk kampanye capres Joko Widodo di gapura Jalan Sidopekso, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi. Tim relawan Prabowo tidak terima dengan pemasangan spanduk pasangan Jokowi-JK itu. Alasannya, pemasangan spanduk itu mengganggu konsentrasi tim relawan pemenangan pasangan capres Prabowo-Hatta karena dipasang berdekatan dengan posko relawan pemenangan capres Prabowo.  

Relawan capres Prabowo-Hatta menilai pemasangan spanduk Jokowi itu sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, tim relawan bekas komandan Kostrad berpangkat letnan jenderal (letjen) itu meminta Panwaslu mengusut pemasangan spanduk tersebut. Tidak hanya itu, tim relawan itu juga mempersoalkan pendirian posko pemenangan pasangan Jokowi di Jalan Dedali Putih, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi. Tim relawan Prabowo merasa lebih berhak mendirikan posko di lokasi itu karena sudah berdiri lebih dulu dibandingkan posko capres Jokowi.

Anggota Panwaslu, Totok Hariyanto, mengaku akan mengkaji laporan tim relawan capres Prabowo. Sementara Panwaslu belum bisa memastikan apakah laporan yang disampaikan tim relawan Prabowo itu masuk kategori pelanggaran ataukah tidak. Panwaslu akan mengkaji lebih dalam mengacu UU 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, serta Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2014 tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden.“Kita akan melakukan kajian hukum dulu sebelum merekomendasikan apakah hal itu masuk kategori pelanggaran pemilu ataukah tidak,” kata Totok. (radar)