Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Bawa 10.000 Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nBANYUWANGI – Sebanyak 10 ribu butir pil tri hexyphenidyl atau trex berhasil disita anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi Kamis sore kemarin (30/5). Pemilik obat tersebut, Imam Rosyidi, 28, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, juga ber hasil ditangka Untuk proses pemeriksaan, tersangka Rosyidi dan ribuan butir pil trex itu langsung dibawa ke Mapolres Banyuwangi.

Selain trex, polisi juga menyita sebuah telepon seluler (ponsel), satu dus, dan satu lembar resi pengiriman barang. Semua barang tersebut diamankan sebagai barang bukti (BB). “Masih akan kita kembangkan. Tersangka belum mau membuka jaringannya,” terang Kasatnarkoba AKP Watiyo kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (31/5). Kasatreskoba Watiyo menjelaskan, tersangka ditangkap di tepi jalan raya depan jasa pengiriman Pandu Logistik di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Saat diringkus, Rosyidi akan mengambil barang ter sebut. “Kami tangkap saat me ngambil 10 ribu butir pil trex,” kata kasatreskoba. Watiyo menyebut, Imam Rosydi termasuk residivis dalam kasus peredaran trex. Selama ini, tersangka masuk dalam daftar pengintaian karena di curigai sering mengedarkan obat daftar G di Banyuwangi. “Gerak- geriknya terus kita pantau be berapa hari ini,” ujar perwira polisi yang tinggal di Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, itu.

Sebelum menangkap, jelas Watiyo, ada informasi tersangka mendapat kiriman barang. Atas informasi itu, sejumlah anggota segera diterjunkan untuk melacak keberadaan Rosyidi. “Tersangka berhasil kita tangkap saat mengambil kardus berisi pil trex,” cetusnya. Menurut kasatreskoba, dalam kardus yang diambil tersangka di Jalan MH Tamrin itu terdapat se puluh kaleng plastik. Setiap kaleng berisi seribu butir pil trex. “Pil trex sebanyak 10 ribu butir yang kita sita itu termasuk sangat besar,” sebutnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, Rosyidi mengaku hanya di minta mengambilkan barang tersebut. Sebelumnya, dia mengaku ditelepon Andi, salah satu temannya asal Kecamatan Srono yang berprofesi sebagai pengamen. “Saya disuruh mengambilkan kardus yang berisi pil trex itu, dan nanti pembelinya akan menemui saya,” terangnya. Rosyidi membantah bila dirinya disebut sebagai pengedar pil trex. Hanya, dirinya sudah empat kali ini diminta Andi mengambilkan barang dan se lanjutnya diambil pembeli. “Untuk mengambil barang ini, saya biasanya diberi imbalan Rp 200 ribu,” cetusnya. (Radar)