Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Gondol Sepeda Pancal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pernah mendekam didalam sel rupanya tidak membuat Wahyudi, 25, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, insaf. Selepas keluar penjara, dia justru semakin berani mengambil barang milik orang lain.

Kali ini Wahyudi harus berurusan dengan aparat Polsek Banyuwangi. Dia diduga mencuri sepeda pancal milik Yunita Eni Rahayu, 49, tetangganya. Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

Begitu masuk rumah, Wahyudi langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang diduga tertidur pulas tidak menyadari rumahnya didatangi tamu tak diundang. Puas mengarong, pelaku meninggalkan rumah korban lewat pintu depan.

Agar langkahnya cepat, wahyu mengambil sepeda pancal di teras rumah korban tersebut. “Barang bukti sepeda gunung sudah kami amankan dan obeng yang digunakan membantu aksinya,” beber AKP Ketut Redana, Kapolsek Banyuwangi.

Ketika diinterogasi terkait barang-barang lain yang dicuri, Wahyudi berdalih barang itu hilang saat keluar rumah korban. Kasus itu terungkap berkat kejelian korban saat mengenali sepedanya di rumah pelaku. Model dan tipe sepedanya mirip. Setelah melihat ciri-ciri sepeda tersebut, korban yakin itu sepedanya.

Korban pun segera melapor kepada polisi. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap. “Kami masih kembangkan kasusnya. Mungkin di lokasi lain ada yang dicuri juga,” pungkas Ketut. (radar)