Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Simpan Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Diduga sering mengonsumsi obat-obatan terlarang, rumah Untung Hariyono, 50, di Dusun Krajan, RT 03/03, Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, digerebek anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi kemarin malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 0,18 gram, dan satu handphone (HP) merek Nokia. Kedua barang itu, oleh polisi disita sebagai barang bukti (BB). “Untung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatnarkoba AKP Watiyo.

Terungkapnya Untung Hariyono memiliki SS berkat pengembangan yang dilakukan polisi dari tersangka Zainal Abidin, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang lebih dulu meringkuk di tahanan polres. “Untung mendapatkan barang dari Zainal,” kata Watiyo. Menurut kasat, Untung bukan orang baru dalam dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah dihukum dalam perkara serupa. “Keluar dari lapas, ternyata masih mengonsumsi narkoba lagi,” imbuh perwira polisi asal Lamongan itu. (radar)