Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rp 477 Juta Pesangon untuk Anggota Dewan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

rpBANYUWANGI – Lima puluh anggota DPRD Banyuwangi hasil Pemilu 2009 tidak lama lagi akan segera purna tugas. Mereka akan meninggalkan gedung DPRD pada 21 Agustus 2014 men datang. Sebagian besar anggota DPRD itu dilantik dan disumpah menjadi anggota wakil rakyat pada 21 Agustus 2009 lalu.

Walau sebagian besar akan maju sebagai caleg, tapi beberapa orang memutuskan pensiun. Meski sebagian besar memutuskan maju lagi sebagai caleg, tapi para wakil rakyat itu akan mendapat jatah “pesangon” dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

Dalam pembahasan APBD 2014 lalu, 50 anggota DPRD itu sudah memasukkan anggaran pesangon untuk dirinya sebagai bekal pensiun. Hanya, dalam APBD tidak ada rekening anggaran untuk pesangon melainkan anggaran jasa pengabdian anggota DPRD. Dalam rekening anggaran sekretariat DPRD APBD 2014, anggaran uang jasa pengabdian anggota DPRD dianggarkan sekitar Rp 477 juta untuk 50 anggota DPRD.

Anggaran Rp 477 juta itu akan dibagi antara pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai yang berbeda-beda. Pembagian uang jasa pengabdian purna tugas diberikan berdasar Pera turan Pemerintah (PP) 37 Ta hun 2006 tentang kedudukan pro tokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Rumusnya, uang Rp 477 juta itu diberikan mengacu uang representasi bulanan yang di terima anggota DPRD. Uang representasi anggota DPRD itu dikalikan masa pengabdian menjabat sebagai anggota DPRD.

Jika anggota DPRD menjabat lima tahun atau satu periode, maka uang re presentasi dikalikan enam ta hun. Anggota dewan yang masa pengabdiannya kurang dari satu tahun, maka uang jasa pe ngabdiannya digenapkan satu tahun. Dalam APBD 2014, jatah uang representasi yang di terima anggota DPRD setiap bu lan sebesar Rp 1,57 juta. Sehingga, jika genap menjabat se lama lima tahun, maka uang re presentasi Rp 1,57 juta itu di kalikan enam tahun.

Jika dikalikan selama enam tahun, maka setiap anggota DPRD akan menerima uang pesangon atau uang jasa pengabdian sebe sar Rp 9,45 juta. Bagi yang masa pengabdiannya kurang dari satu bulan, maka uang pesangon yang bakal di terima hanya sekitar Rp 1,57 juta. Begitu juga anggota de wan yang pengabdiannya kurang dari lima tahun, maka besarannya dihitung berdasar masa pengabdian. Sekretaris DPRD, H. Sudirman membenarkan adanya angga ran uang jasa pengabdian dalam APBD 2014.

“Masa jabatan anggota DPRD akan berakhir bulan Agustus. Karena akan segera pensiun, maka anggarannya sudah disiapkan pada pembahasan APBD 2014 lalu,” tegas Sudirman.Lalu, berapa besarannya? Sudirman mengaku lupa detailnya yang akan diterima anggota DPRD. Yang pasti, kata dia, besaran uang jasa pengabdian berkisar sekitar Rp 5 juta setiap anggota DPRD. “Rumus pembagiannya sudah ada. Bagian keuangan yang tahu persis bagaimana rumus pembagian uang jasa pengabdian itu,” kata Sudirman. (radat)