Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ruang Paripurna Ditetapkan Jadi Tempat Sakral

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hasil Pembahasan Panja Tatib DPRD

BANYUWANGI – Panitia kerja (panja) tata tertib (tatib) DPRD segera merampungkan pembahasan tatib. Dalam pembahasan kemarin (17/9), anggota panja sudah mulai merumuskan konsep muatan lokal yang akan dimasukkan dalam tatib DPRD itu. Salah satu muatan lokal yang berhasil dirumuskan panja adalah penggunaan ruang utama rapat paripurna dewan. Dalam draf tatib penggunaan ruang rapat paripurna diatur dalam Pasal 85.

Dalam pasal itu disebutkan, selain digunakan untuk kegiatan DPRD juga boleh digunakan kegiatan yang dihadiri kepala daerah. Anggota panja sepakat menghapus ketentuan itu. “Ruang rapat paripurna hanya boleh digunakan kegiatan yang melibatkan anggota DPRD,” ungkap Wakil Ketua Panja, Syamsul Arifin. Karena itu, kata Syamsul, ruang rapat paripurna tidak boleh digunakan kegiatan umum walaupun dihadiri kepala daerah.  

Kegiatan umum boleh digelar dalam ruang utama paripurna asalkan melibatkan anggota dewan. “Tapi, 50 kursi anggota dewan tidak boleh ditempati selain anggota dewan. Masyarakat umum hanya boleh menempati kursi di sekitar lokasi 50 kursi dewan,” ungkap Syamsul. Syamsul mengatakan, anggota panja sepakat menghapus Pasal 85 itu karena 50 kursi anggota dewan tergolong sakral. Karena kursi sakral, maka tidak semua orang boleh menempati kursi tersebut.

“Kursi itu sakral karena diperoleh dengan perjuangan keras dan perjuangan berdarah-darah,” ujar politisi PPP itu. Tidak hanya itu, dalam pembahasan kemarin, panja menyetujui ketentuan naskah akademik dalam pengajuan peraturan daerah (perda) yang dilakukan kepala daerah. Perda inisiatif anggota dewan juga harus disertai naskah akademik. “Dalam PP 16 hanya disebutkan pengajuan perda disertai penjelasan naskah akademik. 

Dalam tatib kita pengajuan perda harus disertai keterangan naskah akademik,” jelas Syamsul. Tidak hanya itu, panja juga sepakat memasukkan ketentuan tentang pengajuan perda yang tidak mendapat respons positif anggota DPRD. Perda yang diajukan ke DPRD tapi tidak mendapat respons positif dalam pandangan umum (PU) fraksi tidak boleh diajukan lagi dan harus ditarik. “Pembahasan draf tatib sudah rampung sekitar 95 persen. Dalam waktu tidak terlalu lama, panja akan menuntaskan pembahasan draf tatib,” tambah Syamsul. (radar)