Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rumah Dieksekusi, Pemilik Menghilang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Eksekusi Rumah di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

MUNCAR – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah milik Aditya Rahman, 45, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar kemarin (18/10). Eksekusi dilakukan setelah rumah yang sertifikatnya pernah dibuat aguman di bank itu dilelang.

Saat juru sita PN datang bersama petugas keamanan kepolisian, TNI, dan petugas penertiban dari Satpol PP datang ke lokasi, Aditya yang selama ini menempati rumah itu ternyata sudah tidak ada. “Yang menempati tidak ada,” katanya.

Dalam lelang yang digelar pada tahun 2015, sebagai pemenang adalah Darmono, 52, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. “Kita hanya melaksanakan tugas,” cetus juru saita PN Banyuwangi, Suhairi.

Suhairi menyebut eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, keputusan sengketa sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Eksekusi sudah sesuai dengan prosedur, dalam eksekusi ini rumah dikosongkan,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Darmono, Syaiful Mutakim, menyampaikan rumah dengan luas lahan 375 meter persegi sudah dilelang sejak tahun 2015. Tapi, pemilik rumah tidak mau dikosongkan. “Dalam lelang yang menang klien saya,” terangnya.

Selama ini kliennya sudah memberikan toleransi kepada pemilik rumah untuk mengosongkan. Tetapi, permintaan dengan baik tidak dihiraukan. Sehingga, pihaknya mengajukan untuk  dilakukan eksekusi.

“Kita sudah berikan toleransi, waktu dua tahun itu sudah cukup lama,” katanya. (radar)