Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sabhara Gerebek Penjual Arak di Lemahbang Dewo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-menghitung-miras-yang-diamankan-dari-rumah-Bambang-Supeno

BANYUWANGI – Peredaran minuman keras (miras) di Banyuwangi seolah tidak pernah ada habisnya. Gencarnya polisi melakukan razia miras tidak membuat kapok penjualnya. Itu tampak  dari hasil razia yang digelar Satuan Sabhara Polres Banyuwangi kemarin.

Di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, polisi mengamankan sedikitnya 5 jeriken, 120 botol, dan 382 botol miras jenis arak bali. Dari beberapa miras yang diamankan, lima jeriken berstatus masih arak murni.

Jeriken yang masing-masing berisi 35 liter arak itu belum dioplos dengan air. Sementara arak bali dalam botol sejumlah 120 buah berisi masing-masing satu liter arak dan 382 botol berisi 500 mililiter arak. Kemasan dalam botol ini sudah  dalam posisi siap edar,” beber AKP Sudarmaji, Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.

Keberhasilan petugas mengendus keberadaan jual beli miras ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Banyak laporan masyarakat yang mengindikasikan sebuah rumah di wilayah tersebut menjadi basis pembelian minuman beralkohol.

Menindaklanjuti laporan itu, selama sepekan polisi pun melakukan pemantauan. Benar saja, polisi pun akhirnya menemukan titik terang. Setelah menemukan bukti, polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah di Dusun Krajan, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi,  itu.

Pemilik miras, Bambang Supeno, tidak bisa berkutik saat polisi menyatroni rumahnya. Apalagi setelah polisi menemukan adanya puluhan botol miras yang ada di rumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, barang bukti itu pun diangkut ke Mapolres Banyuwangi.

Bambang Supeno, juga dibawa serta. Dia langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (radar)