Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sabu Yusuf Safaat dari Lapas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Yusuf Safaat, 32, Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Semalam Ringkus Tiga Budak Narkoba

BANYUWANGI – Citra Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll Banyuwangi kembali tercoreng. Untuk kesekian kalinya, seorang penghuni penjara yang beralamat di Jalan Istiklah Banyuwangi itu disebut-sebut mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu- sabu.

Kali ini narapidana yang dicokot sebagai pemasok sabu berinisial HD. Nama HD muncul setelah disebut oleh seorang tersangka narkoba bernama Yusuf Safaat, 32, yang dibekuk anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pukul 23.30, Selasa kemarin (10/5).

Della Wulan Antika dan Saji Santoso, jaringan bisnis SS dibawah kendali Yusuf Safaat

Yusuf berhasil diringkus dilingkungan sekitar tempat tingalnya, di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.  Dari tangan Yusuf, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,02 gram, dua unit HP Samsung, dan uang Rp 1,3 juta.

“Dari pengakuan Yusuf terungkap jika barang haram itu dibeli pelaku dari oknum penghuni Lapas Kelas II Banyuwangi berinisial HD,” jelas Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Transaksi sabu-sabu dilakukan tergolong rapi. Sabu-sabu dikirim oleh kurir HD di depan Balai Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Yusuf Safaat membeli dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui bank.

“Karena dibeli dari penghuni Lapas Banyuwangi, tentu akan kami kembangkan dan selidiki dengan berkoordinasi dengan pimpinan Lapas,” tegas Ambuka.  Penangkapan Yusuf berawal dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya.

Mereka adalah Della Wulan Antika, 20. Wanita asal Tanjungrejo, Desa Kebondalem, Bangorejo itu ditangkap bersama Saji Santoso, 30, warga yang tinggal di Dusun Plaosan, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Proses penangkapan berlangsung di tepi  Desa Yosornulyo, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 20.30. “Bukti yang kita amankan dari dua pembeli SS berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram, dua unit HP Nokia, serta sejumlah barang lainnya,” ungkap Kasatnarkoba Ambuka.

Para pelaku telah dimintai keterangan seputar bisnis sabu yang mereka jalankan. Dari hasil keterangan keduanya itulah diketahui jika barang haram itu dibeli dari Yusuf Safaat. Petugas juga langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Yusuf Safaat. (radar)