Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Saku Berisi 80 Butir Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Dua pemuda asal Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ditangkap polisi kemarin (4/5). Mereka diduga kuat mengedarkan puluhan obat jenis trihexypenidil (trex) tanpa izin. Dua pemuda tersebut adalah Miswarid, 30, asal Dusun Bulurejo, Desa Sumberbulu; dan Ef  endi, warga Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil trex merek Y warna putih. Kapolsek Songgon, AKP Ali Azhari mengatakan, terungkapnya kasus peredaran pil haram tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa kedua pemuda tersebut sering mengedarkan pil trex di wilayah Kecamatan Songgon. Atas dasar informasi warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pengedar pil trex tersebut bernama Miswarid.

Begitu mendapat info, polisi langsung mendatangi Miswarid di rumahnya. “Ketika sampai di rumahnya, langsung kita geledah. Hasilnya, kita menemukan puluhan pil trex di saku celana Miswarid,” kata Kapolsek Ali. Dalam penangkapan Miswarid terungkap  bahwa barang tak berizin tersebut dipasok Ef  endi. “Ef  endi akhirnya juga kita tangkap,” tandas Kapolsek Ali.

Kasus tersebut terus dikembangkan petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi. Oleh karena itu, dua tersangka dan barang bukti langsung diambil alih Satnarkoba Polres. (radar)