Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sanhari dan Etik Ditetapkan Tersangka Korupsi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tersangkut Korupsi Anggaran Panwas Tahun 2013

BANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi dana sekretariat pengawas pemilu  (panwas) Banyuwangi tahun 2013 mulai titik terang. Diam-diam penyidik tindak  pidana korupsi (tipikor) Polres Banyuwangi telah menuntaskan sebagian kasus yang membelit lembaga pengawas pemilu tersebut.

Ini tampak dengan ditetapkannya dua anggota Panwas  sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah Sanhari yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwas dan Etik Rahmani yang bertindak sebagai bendahara.

Meski sudah menyandang sebagai tersangka, penyidik  hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dalam  kasus ini, penyidik menemukan indikasi  korupsi senilai Rp 600 juta lebih.  Polres Banyuwangi rupanya agak “malu-malu” dalam mengumumkan status  kedua pejabat Panwas tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Banyuwangi AKBP  Agus Yulianto didampingi Kasatreskrim  AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana membenarkan kalau dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada tersangkanya dengan  total nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih kurang Rp 600 juta,” bebernya kemarin.

Sanhari dan Etik sendiri sudah menjalani pemeriksaan dengan  status barunya tersebut. Namun,  saat disinggung soal modus yang digunakan tersangka. Namun, dari informasi yang dihimpun menyebutkan bila modus korupsi yang  digunakan adalah dengan me mark up sejumlah dana yang  dikeluarkan untuk panwas.

Dana itu meliputi di antaranya perjalanan dinas, sewa mobil, hingga yang terkecil terkait langganan koran. Dana yang dikorupsi merupakan hibah langsung dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2013. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian akan segera melimpahkan berkas keduanya ke bagian penuntutan (kejaksaan).

Sebelumnya, langkah penyidik  dalam menangani perkara ini sempat terbentur belum adanya hasil audit  dari BPK. Setelah proses dijalani, akhirnya audit yang ditunggu tunggu pun turun. Dengan modal tersebut dengan hasil pemeriksaan saksi  dan alat bukti yang dimiliki oleh  penyidik.

Akhirnya sejak akhir Desember 2016 lalu, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Sanhari  dan Etik Rahmani. “Kami masih dalami terus kasus ini sembari segera menyelesaikan perkaranya sampai ke penuntutan nanti,”  cetus Dewa. (radar)