Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sanksi Tegas Menunggu PNS Bolos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PNS

Pemkab Tegaskan tak Ada Perpanjangan Cuti

BANYUWANGI – Hari ini, semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi mulai masuk kerja kembali setelah menjalani cuti panjang bersama Lebaran idul Fitri.

Pada hari pertama kerja ini, hanya ada dua pilihan masuk kerja atau menerima sanksi jika bolos kerja. Sejak awal Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk tidak mengeluarkan perpanjangan cuti kepada semua ASN.

Artinya, mulai hari ini semua ASN wajib masuk kerja untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tahun ini, cuti bersama Lebaran Idul Fitri lebih panjang dibanding tahun 2016. Cuti bersama ASN tahun ini terhitung mulai 23 Juni hingga 30 Jull 2017, atau sekitar delapan hari dan ditambah dua hari libur Sabtu dan Minggu sehingga menjadi 10 hari.

“Pegawai dilarang keras menambah cuti, izin, apalagi bolos. Jika membolos, sanksi tegas sudah menanti,” ujar Asisten Adminitrasi Pemerintahan (Aspem) Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto.

Menurut Ustadi, hari efektif kerja pasca libur Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran 2017 dimulai hari ini (3/7). “Jam kerja pun kembali normal, yakni mulai pukul 07.00 sampai 15.30,” ujarnya di konfirmasi melalui sambungan telepon kemarin.

Ustadi membenarkan, jauh hari sebelum cuti bersama, Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris kabupaten (sekkab) sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Melalui SE trrsrbut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diinstruksikan langsung masuk pada hari pertama efektif kerja pasca cuti bersama. Ustadi menegaskan, aturan terkait masuk kerja pertama usai cuti bersama Lebaran 2017 sudah jelas.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi dilarang menambah cuti dan tidak boleh izin tidak masuk kerja. “Kecuali sakit. Itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter,” tegasnya.

Lantas bagaimana jika kedapatan ada PNS yang tidak masuk kerja alias bolos? Ustadi mengaku pihak Inspelaorat Kabupatcn serta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) bakal memberikan sanksi tegas.

“Sekali lagi, aturannya sudah jelas. Bagi yang melanggar, sanksi akan diberikan oleh pihak lnspektorat dan BKD,” cctusnya. Sementara itu nmobil-mobil dinas yang dikandangkan di halaman kantor Pemkab Banyuwangi sejak 22 Juni lalu, sudah mulai diambil oleh staf masing-masing instansi kemarin.

Setelah diambil, kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut langsung ditempatkan di masing-masing kantor SKPD untuk mulai dioprrasikan mulai hari ini. “Kendaraan dinas yang dlikandangkan, sudah bisa diambil hari ini (kemarin) untuk ditepatkan di masing-masing kantor SKPD,” kata Ustadi. (radar)