Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satnarkoba Ringkus Tiga Pengedar Sabu dalam Semalam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hanya dalam semalam, tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi. Ketiganya adalah Rudi Suseno (46), Sugianto alias Kemo (38) keduanya asal Dusun Ringin Sari, Desa/Kecamatan Pesanggaran dan Arik Sujoni (37) asal Dusun Kalisepanjang, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi awalnya menangkap Rudi Suseno. Dia ditangkap di kawasan jalan Raya arah ke Pantai Lampon masuk Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Senin (29/1/2018) malam.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 buah potongan sedotan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tanpa plat nomor.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, tersangka tersebut merupakan target operasi dari kepolisian. Dan setelah dirasa cukup bukti dan identitasnya terungkap, maka di lakukan penangkapan.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka. Rudi Suseno tak mau terjerat hukum seorang diri. Dia menyebut sabu tersebut didapatkannya dari tersangka Sugianto. Polisi terus mengorek keterangan untuk mengetahui tempat tinggal tersangka Sugianto. Setelah mengetahui alamat Sugianto, petugas bergegas menuju ke lokasi tersebut.

“Namun rupanya, tersangka tidak berada di lokasi hingga akhirnya kepolisian pun menggunakan jasa tersangka Rudi untuk menghubunginya dengan berpura pura membeli sabu,” papar AKP Muh.Indra Najib.

Dari sinilah kepolisian mengetahui keberadaan laki laki berusia 38 tahun tersebut.

Dan setelah melakukan perjanjian bertemu disuatu tempat yang telah mereka sepakati, yakni di kawasan Dusun Ringin Mulyo Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, tersangka pun datang bersama temannya yang di ketahui bernama Nurul Arik Sujoni (37) warga Dusun Kalisepanjang RT 01 RW 01 Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

“Disinilah, keduanya di tangkap polisi dengan mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,56 gram, 2 potongan sedotan dan 1 ponsel dari tangan tersangka Sugianto. Sedangkan dari tangan Nurul, petugas mengamankan barang bukti 1 unit ponsel,” tutur Kasat Narkoba.

“Kini ketiganya masih dalam proses penyidikan di Mapolres Banyuwangi,” imbuhnya.

Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.