Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol Cabuti Alat Peraga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

satpolBANYUWANGI – Masa kampanye para calon gu bernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) memasuki hari kesembilan kemarin (20/8). Kali ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah pe langgaran yang dilakukan em pat pasangan cagub. Dengan ditemukan pelanggaran dalam masa kam panye ini, Panwaslu menyebut upaya yang dilakukan dalam mencegah pelanggaran ter nyata tidak berhasil.

“Kita sudah berupaya men cegah adanya pelanggaran, nyatanya tidak berhasil,” cetus Ketua Panwaslu Ba nyuwangi, Rory Desrino Purna ma. Pantauan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Ke ca matan (Panwascam), ada se jum lah pe langgaran yang dilakukan para cagub bersama tim suksesnya. “Hampir se mua cagub dan tim sukses melakukan pe langgaran itu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Ba nyuwangi Rory menyebut, pasangan ca gub dan cawagub Soekarwo-Syaifullah Yusuf ditemukan me lakukan pelanggaran saat menggelar kampanye pada Selasa (13/8).

Saat kampanye di gedung wanita, salah satu pendukung menggunakan mo bil dinas berpelat merah. “Mo bil dinas pelat merah itu asal Banyuwangi,” ujarnya. Menurut Rory, sesuai atu ran yang ada, kampanye ca gub dan cawagub dilarang menggunakan mobil dinas. Kecuali, se but dia, calon yang menjadi pe jabat negara telah mendapat izin dari atasan. “Kampanye tidak boleh menggunakan mobil dinas,” katanya.

Pasangan cagub dan cawagub Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja juga melakukan pelanggaran dengan mencuri masa kampanye di Desa Watukebo, Kecamatan Ro gojampi, pada Jumat (16/8) lalu. “Bukan waktunya kampanye, tapi ada kegiatan ter buka yang berisi mengajak untuk men dukung pasangan Berkah,” cetusnya. Selain pelanggaran itu, kata Rory, Panwaslu juga menemukan pelanggaran pe masa ngan alat peraga, seperti poster dan baliho.

Pelanggaran itu, sebut dia, dilakukan semua pasangan cagub dan cawagub. “Pelanggaran alat peraga dilakukan semua pa sa ngan cagub dan cawagub,” ung kapnya. Alat peraga yang dianggap melanggar aturan itu, jelas dia, di pasang di daerah terlarang, se perti di pepohonan, di jalan pro tokol, di fasilitas umum, dan di sekitar ruang terbuka hijau (RTH).

Terkait pelanggaran alat peraga, kita minta Satpol PP mencopotnya,” katanya. Ditanya terkait sangsi yang akan diberikan, Rory mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sangsi. Yang jelas, semua temuan itu te lah dilaporkan kepada KPUD Banyuwangi. “Yang memiliki ke wenangan melakukan punishment adalah KPUD,” se butnya. (radar)