BANYUWANGI – Sedikitnya 5 orang penghuni eks lokalisasi Blibis di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi diamankan oleh Satpol PP, Rabu (10/10/2018). Kelima orang tersebut terdiri dari 4 orang berasal dari Banyuwangi, sementara yang seorang berasal dari Bondowoso.
Mereka adalah Astutik (38) asal Dusun Tembelang RT 02 RW 01 Desa Bareng Kecamatan Kabat Banyuwangi, Anis (34) asal Dusun Jirek Mas, RT 01 RW 01 Desa Jirek Mas Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.
Dan Sri Wahyuni (30) Dusun Nganjukan RT 2 RW 4 Desa Karangsari Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Sriwati dan Fatimah (40) keduanya mengaku asal Dusun Patoman RT 01 RW 02 Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari.
Kasatpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng menyatakan, kelima penghuni jelas telah melanggar perda larangan pengoperasian lokalisasi.
“Setelah kelima orang itu berhasil kami jaring, selanjutnya diadakan pendataan kembali dan pembinaan bersama ketua RT nya. Dan akhirnya mereka kami kembalikan ke tempat asalnya,” katanya.
Untuk menjaga dan mengawal perda, tambah Joko Sugeng, Satpol PP akan terus melakukan monitoring. “Itu sesuai dengan Perda No 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” tandasnya.