Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Banyuwangi Bongkar Enam Warung PKL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tidak sampai 20 menit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi membereskan enam warung pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, kemarin (11/1).

Sekitar 15 personel Satpol PP didampingi forum pimpinan keaamatan (forpimka) terpaksa membongkar warung yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan tersebut. Beberapa perkakas disita dan dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Kepala bidang ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat Satpol PP, Agus Wahyudi, mengatakan pemilik barang yang disita bisa mengambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mendirikan bangunan permanen di tempat semula.

Agus mengatakan, sejumlah PKL sudah memiliki ganti tempat yang baru saja disewa. “Ada yang sudah punya tempat ganti. Cuma belum dibersihkan saja,” ungkapnya. Menurut Agus, pembongkaran warung PKL tersebut tidak dilakukan serta-merta. Satpol PP melaksanakan peraturan daerah (perda) mengikuti instruksi Forpimka Kalipuro.

Sebulan sebelumnya pemilik warung telah diperingati dan telah melakukan kesepakatan untuk mmbereskan bangunan permanen milik mereka.  Camat Kalipuro, Nurhadi, membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, penertiban dilakukan dalam rangka mengamanatkan peraturan mengenai pemanfaatan bahu jalan.

Namun, Nurhadi mengklarifikasi bahwa pembongkaran bangunan tersebut bukan berarti pedagang tidak boleh beroperasi di lokasi itu. “Kita tidak mungkin mematikan mata pencarian masyarakat,” katanya dikonfirmasi kemarin.

Pihaknya menyadari pemerintah setempat tidak memiliki kemampuan merelokasi pedagang ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya tetap mengizinnkan PKL berdagang di tempat semula hanya saja menggunakan media yang bisa mobile, seperti gerobak.

“Karena ini jalan protokol. Tidak selayaknya terdapat bangunan permanen di bahu jalan, apalagi di atas drainase. Kalau menggunakan gerobak, usai kan bisa pindah,” tandasnya. (radar)