Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Bongkar 16 Reklame Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Satpol-PP-membongkar-reklame-berbahan-besi-di-sepanjang-Jalan-Gatot-Subroto,-Kelu-rahan-Bulusan,-Kalipuro

BANYUWANGI – Banyaknya reklame iklan yang sudah habis masa berlakunya di pinggir jalan membuat Pemkab Banyuwangi geram. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas langsung menginstruksikan kepada Satpol PP, Dinas Pendapatan (Dispenda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan seluruh camat di Banyuwangi, agar menertibkan reklame-reklame yang tidak taat pajak dan habis masa berlakunya tersebut.

Hasilnya, dalam razia gabungan itu petugas berhasil menebang  sedikitnya 16 reklame yang diketahui  masa berlakunya sudah  habis dan tidak memiliki izin.  Belasan reklame bodong ters ebutsemua terbuat dari besi dengan  ukuran berbeda-beda. Ada yang  berukuran 4×2 meter dan ada yang berukuran 1×2 meter.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan  dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi,  Ripa’I, mengatakan 16 reklame bodong itu semua didapatkan dari tempat yang berbeda-beda. Yang pertama, petugas berkeliling di sepanjang jalan  Kelurahan Bakungan.

Selanjutnya, petugas terus bergerak ke arah utara di sepanjang Jalan Gatot Subroto sampai depan Pelabuhan Ketapang. ”Kita sudah  berkoordinasi dengan Dispenda  dan BPPT. Kebanyakan reklame  ini sudah habis masa berlakunya  pada April lalu,” kata Ripa’i.

Dia menambahkan, razia reklame bodong itu bukan hanya  karena instruksi Bupati Banyuwangi. Hal itu sudah menjadi kewajiban Satpol PP melakukan penindakan. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah  (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang  penyelenggaraan reklame.

“Kalau sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki izin,  itu sudah bertentangan dengan  perda yang ada. Kami wajib melakukan tindakan,’’ tambahnya. Dari ke-16 reklame yang ditertibkan kemarin, ada berbagai macam reklame perusahaan, misalnya reklame selular dan reklame salah satu mal di Banyuwangi.

Semua reklame besi yang ditertibkan itu tertancap di pinggir  jalan secara permanen. Petugas  pun harus menggunakan mesin  las untuk memotong tiang reklame  tersebut. “Penertiban terus  kami lakukan. Kita terus koordinasi  dengan Dispenda dan  BPPT untuk mengetahui mana saja yang tidak taat pajak,” tegasnya. (radar)