Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Obrak Pedagang Mokong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

Ilustrasi

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mokong berjualan di luar Pasar Banyuwangi kemarin (16/8). Satpol PP terpaksa mengangkut peralatan PKL karena sudah beberapa kali diperingati namun tidak digubris.

Satpol PP gencar melaksanakan operasi penertiban para PKL yang mangkal dijalan Susuit Tubun, Kelurahan Kepatihan tersebut. Para PKL sempat merengek agar peralatan dan dagangnya tidak dibawa namun petugas tetap membawanya.

Dalam operasi tersebut Satpol PP berhasil mengamankan tujuh meja, dua kursi, dan empat karung ubi kayu. Ada juga sejumlah dagangan PKL tidak dibawa oleh petugas karena pedagang langsung memindahkannya sebelum petugas datang.

“Mereka sudah sering diberikan peringatan, tetapi mereka tetap ngotot berjualan di area terlarang,” ujar Moch. Syafii, Koordinator Pasar Banyuwangi. Syafii mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para PKL. Banyak dagangan yang ditinggal lari oleh para pedagangnya.

“Kami tindak karena mereka sudah sering melakukan pelanggaran, padahal Kami sudah memberikan toleransi kepada mereka,” katanya. Syafii menambahkan, pedagang yang di pinggir jalan tersebut pedagang liar. Pedagang bukan berasal dari Banyuwangi sendiri, tetapi pedagang dari luar menggelar dagangannya di pinggir jalan.

“Banyak alasan yang mereka ucapkan kepada petugas, tetapi kita lakukan tindakan karena sudah melampaui batas toleransi,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Punco Yuwono mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pejalan yang melintasi trotoar. Sebab, trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk area berjualan.

Selain itu, pihaknya terpaksa mengangkut dagangan dan peralatan PKL karena sudah beri toleransi yang cukup, namun mereka tidak menghiraukan. “Kami imbau masyarakat bisa memahami aturan yang sudah diberlakukan, kita sudah memberikan toleransi yang cukup mulai dari pukul 04.00 sampai pukul 06,00,” katanya. (radar)