Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpolair Polres Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benur

Polisi merilis ungkap kasus penyelundupan benur, Senin (15/1/2018).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi merilis ungkap kasus penyelundupan benur, Senin (15/1/2018).

BANYUWANGI – Penyelundupan Benur dari Kecamatan Pesanggaran menuju ke Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo berhasil digagalkan Satpolair Polres Banyuwangi.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Dony Setyawarman menjelaskan, penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Kasatpolair AKP Subandi beserta anggotanya berhasil menyita ratusan benur. Adapun tersangkanya yaitu Miswat, 43, Grajagan.

“Benur jenis pasir 787 ekor, kemudian ada Mutiara 19 buah, satu unit motor dan HP,” kata Kompol Dony Setyawarman. Akibat perbuatannya, Miswat dijerat Pasal 88 dan atau pasal 92 UU nomor 45 th 2009 tentang perubahan UU 31 th 2004 tentang perikanan jo. Pasal 2 dan pasal 7 peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 56/ PERMEN-KP/2016.