Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satreskoba Polres Banyuwangi Bekuk Jaringan Pengedar Pil Treks

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Fajar Rian Ramadan dan Agus Fauzi.

BANYUWANGI – Jajaran Satreskoba Polres Banyuwangi kembali mengamankan pelaku pengedar pil sediaan farmasi ilegal. Dua pelaku yang diamankan, yakni Agus Fauzi, 22, warga Jalan Ikan Hiu, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi dan Fajar Rian Ramadan, 22, warga Jalan Bengawan No. 29 Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.066 bulir obat sediaan farmasi. Dua pengedar yang terkait dalam satu jaringan berhasil diungkap petugas dalam kurun waktu setengah jam.

Polisi kali pertama mengamakan Agus Fauzi. Lelaki itu dibekuk petugas sekitar pukul 21 .OO WIB, Selasa malam (16/5), di sebuah warung lalapan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi.

Personel Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 266 butir jenis Trihexyphenidil atau yang di pasaran lebih dikenal dengan sebutan pil treks. Selain itu, juga dinamakan barang bukti lainnya, di antaranya satu unit HP Samsung, uang tunai Rp 240 ribu, tiga bekas bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol P 2286 VF yang dikendarai pelaku.

Tidak berselang lama, hasil pengembangan dari tersangka Agus Fauzi itu, polisi menyasar dengan menangkap Fajar Rian Ramadan, 22 warga Jalan Bengawan No. 29 Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

Dari tangan Rian, polisi kembali mendapatkan barang bukti sebanyak 800 pil treks yang dikemas dalam 10 klip plastik, serta barang bukti lainnya berupa satu unit HP Samsung, uang tunai Rp 300 ribu, sepeda motor Honda Scoopy nopol P 2592 U, tujuh bekas bungkus rokok, serta empat bendel plastik klip resmi dilakukan penyitaan.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, usai menangkap tersangka Agus, anggotanya langsung mengejar tersangka Fajar. Dan berhasil diringkus di Perumahan Villa Bukit Mas Kelurahan/Kecamatan Giri sekitar pukul 21.30 WIB.

“Obat yang dikuasai Agus berasal dari Fajar. Seketika itu anggota kami langsung bergerak untuk menangkap Fajar,” jelasnya.  Pil treks milik Fajar itu diketahui dipasok dari  Kabupaten Jember. Transaksi obat kesehatan yang sekarang marak disalahgunakan tersebut berlangsung di gunung gumitir, yakni daerah perbatasan antara Banyuwangi wilayah barat dan Kabupaten Jember bagian timur.

“Ketika didalami, Fajar mengaku tidak mengetahui nama lengkap pemasok barang tersebut. Namun kita tak percaya begini saja dan terus kita dalami,” terang AKP Ambuka. Dua pengedar treks ini akhirnya sama-sama menjalani penyidikan di Mapolres Banyuwangi. Keduanya bahkan tinggal satu lokasi sel. Aparat sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait. (radar)