Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu Caleg Kades Belum Serahkan SK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Batas akhir penyerahan ke lengkapan administrasi para calon anggota legislatif (caleg) tinggal tiga hari. Namun demikian, hingga kemarin (29/7) ma sih ada caleg berstatus kepala desa yang be lum menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati. Jika sampai batas waktu penyerahan berkas ke lengkapan administrasi ditutup 1 Agustus men datang, caleg tersebut tidak menyerahkan SK dimaksud, maka dia terancam tercoret dari daftar caleg tetap (DCT) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Suherman mengatakan, dari 15 kades yang hendak “bertarung” memperebutkan kursi DPRD Banyuwangi, hingga kemarin baru 14 kades yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Satu kades masih belum memenuhi sya rat (BMS) karena belum menyerahkan SK pemberhentian dari bupati,” ujarnya.

Suherman mengungkapkan, caleg berstatus kades yang belum menyerahkan SK pemberhentian dari bupati ada lah Wiyono, kades Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo. Dikatakan, Wiyono terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) Partai Demokrasi In do nesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Ba nyuwangi I nomor urut se puluh. “Kami menunggu hing ga 1 Agustus mendatang,” kata dia.

Jika sampai 1 Agustus Wiyo no tidak menyerahkan SK pemberhentian dari bupati, maka dia terancam tercoret dari daftar caleg yang berhak mengikuti Pileg 2014. “Sebab, pe luang melengkapi berkas persyaratan administrasi sudahhabis,” cetusnya. Suherman menjelaskan, sebenarnya sejak 26 Juli hingga 1 Agustus tahap pelaksanaan Pileg 2014 memasuki tahap DCS Ha sil Perbaikan (HP).

Namun, setelah KPU menggelar rapat pleno terkait masukan dan tang gapan masyarakat, ternyata tidak ada satu pun masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan masalah administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Akibatnya, selain akan merugikan bacaleg yang bersangkutan, partai politik (parpol) yang menaungi bacaleg itu juga akan rugi jika ada bacaleg dicoret lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Sebab, menurut Suherman, penetapan DCS Hasil Perbaikan (HP) atau penggantian DCS hanya bisa dilakukan jika ada satu syarat administrasi caleg yang tidak terpenuhi berkat adanya tanggapan masyarakat. DCS HP juga bisa dilakukan jika caleg yang bersangkutan meninggal dunia. “Tetapi, jika seorang caleg mengundurkan diri, tidak bisa melengkapi per syaratan administrasi, atau terpilih sebagai peserta pemilukada (pemilihan umum kepala daerah), maka sesuai suratedaran KPU, caleg tersebut tidak bisa diganti,” pungkasnya.  (radar)