SEMENTARA itu, Proyek penggalian tanah untuk penanaman kabel PLN menuju perusahaan tambang emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dikeluhkan oleh para petani. Sebab, sawahnya banyak yang rusak akibat penggalian tersebut. Tanah galian oleh petani disebut telah menimbun saluran irigasi. Selain itu, juga merusak tanaman.
“Kami jelas dirugikan, tanaman di sawah rusak karena tertimbun tanah hasil galian,” cetus Supardi, 55, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran seraya mengaku telah mengadu ke polisi untuk minta ganti rugi. Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono, mengatakan laporan yang disampaikan warga tersebut memang benar. Tapi, laporan itu masih bersifat lisan.
“Memang ada yang sudah mengadu ke polsek,” katanya. Atas laporan warga itu, terang dia, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lokasi untuk melihat objek yang diadukan para petani. Selain itu, juga untuk melihat unsur kesengajaan maupun unsur pidana yang ada. “Kita lihat dulu, ada unsur pidana atau tidak,” jelasnya. (radar)