Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sebelas Kades Daftar Caleg

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Harapan duduk di kursi empuk di DPRD Banyuwangi menjadi stimulan tersendiri bagi para kepala desa (kades). Mereka rela menanggalkan jabatannya de mi mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Padahal, syarat mutlak yang harus dipenuhi para kades tersebut agar bisa masuk dalam bursa pertarungan memperebutkan kursi DPRD adalah melampirkan berkas pengunduran diri yang sudah disetujui bupati.

Data yang berhasil dihimpun war tawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, para bacaleg yang saat ini masih ber status kades itu tersebar di DCS enam partai. Masing-masing satu orang di Partai Demokrat (PD), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar) Selain itu, ada dua nama kades yang ter daftar dalam DCS Par tai Persatuan Pembangunan (PPP), dan masing-masing tiga kades dalam DCS Partai Ke bangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra.

(selengkapnya lihat grafis). Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (7/5), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ba nyuwangi Syamsul Arifin mengatakan, berdasar verifikasi yang dilakukan kelompok kerja (pokja) pencalegan KPU, ada sebelas kades yang terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) yang di serahkan sejumlah parpol. Bahkan, para kades tersebut sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Menurut Syamsul, para kades  yang sudah terdaftar dalam DCS di sejumlah partai po litik (parpol) itu memang su dah menandatangani surat per nyataan pengunduran diri se bagai kades. Namun de mikian, imbuh Syamsul, belum ada seorang pun yang sudah me lampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri s eba gai kades tersebut sudah di – setujui bupati. “Surat yang harus dilampirkan dalam berkas pencalonan kades, yakni surat keterangan pengunduran diri yang disetujui pimpinannya (bu pati).

Sampai saat ini (kemarin) itu belum kami terima,” ujarnya. Syamsul menambahkan, pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol yang menaungi bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus kades itu hari ini (8/5). “Mudah-mudahan semua persyaratan yang diperlukan bisa dilengkapi pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai 9 Mei sampai 22 Mei,” katanya. Uniknya, selain kades, ada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang juga ingin meramaikan persaingan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Mereka ada lah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Genteng, Prayudi, dan mantan Camat Srono, Sarbini Sahwan. Prayudi terdaftar dalam DCS PKB, dan Sarbini tercantum dalam DCS Partai Gerindra. “Khusus PNS dan pejabat publik diatur dalam pasal tersendiri. Karena itu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Walaupun yang bersangkutan punya keinginan mundur dari jabatannya, tapi kalau tidak ada restu dari pimpinan (bupati), maka (pencalegan) yang bersangkutan tidak bisa diteruskan sampai daftar caleg tetap (DCT),” pungkas mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut. (radar)