ROGOJAMPI – Jumlah angka kasus kriminalitas dengan pelaku usia anak-anak kian meningkat dari tahun ke tahun. Angka itu terungkap dalam bimbingan kepribadian pada klien pemasyarakatan, yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Jember di Balai Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kemarin (25/4).
Kepala Bapas Kelas 2 Jember, I Putu Astawa mengatakan, pada triwulan pertama tahun 2017 ini, jumlah angka pelaku kriminalitas usia anak-anak kian meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Biasanya dalam sebulan, kami hanya menangani 15 kasus. Tapi kini mencapai 30 kasus pelaku kriminalitas dengan pelaku usia anak-anak dalam satu bulan,” terang Astawa. Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku usia anak itu juga beragam.
Dari catatan Bapas, kasus yang melibatkan anak mulai dari kasus pengeroyokan, kasus pencurian, hingga kasus dugaan pelecehan seksual. Angka tersebut merata hampir di seluruh kabupaten di wilayah eks Karesidenan Besuki.
“Khusus wilayah Kabupaten Banyuwangi juga meningkat, cuma angka persisnya kami masih belum bisa menyebutkan karena datanya ada di kantor Jember,” dalih Astawa. Bapas juga masih belum mengetahui persis, kenapa dan apa penyebab naiknya angka kriminalitas pada usia kurang dari 18 tahun tersebut.
Sebab setiap penanganan perkara kriminalitas yang melibatkan anak-anak, Bapas pasti diminta membantu mendampingi. Bapas mendampingi tersangka anak mulai dari proses penyidikan hingga di statusnya terdakwa di pengadilan.
Bahkan, hingga pasca penetapan putusan pengadilan, Bapas juga masih secara intensif melakukan pengawasan dan pendampingan kepada klien. Dengan datang langsung dan mengumpulkan para klien (warga binaan Bapas) untuk diberikan pengarahan dan bimbingan kepribadian.
“Terus kami pantau, dan kami berikan bimbingan sampai yang bersangkutan betul-betul di terima masyarakat sekitar tempat tinggal, dan bisa hidup mandiri,” terangnya. Salah satu bentuk program pemberdayaan tersebut, Bapas juga mengadakan sejumlah pelatihan pemberdayaan dan kemandirian bagi para klien.
Mereka diberi pelatihan budidaya jamur tiram, keterampilan mengelas, dan pelatihan lainnya. “Tidak hanya pelaku usia anak- anak yang kami dampingi. Tapi juga mereka yang mendapatkan cuti bersyarat dan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Astawa. (radar)