Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sedot Sabu-sabu Dituntut 8 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sedotBANYUWANGI – Gara-gara menyedot narkoba jenis sabu-sabu (SS), Usholi Andri, 35, warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Ke camatan Bangorejo, dituntut delapan tahun penjara kemarin (12/6). Tun tutan jaksa tersebut di ba cakan lebih setengah tahun setelah Usholli di tangkap polisi 1 Desember 2012 lalu.

Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory SH juga minta majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH dan anggota Afrizal Hadi SH dan Tenny Erma Suryathi SH agar  mengganjar terdakwa dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, terdakwa Usholi yang ditangkap anggota Satnarkoba di tepi jalan raya Dusun Randuagung, Desa Kradenan, Kecamatan Pur woharjo, itu terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mohon majelis hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara,” tuntut Jaksa Elseus Salakory SH. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Tomi Yudianto SH menyatakan pihaknya kurang sependapat dengan tuntutan jaksa yang memasang Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009.

“Pasal 112 tidak pas untuk menjerat klien saya,” katanya. Dalam pembelaannya, Tomi mengungkapkan kliennya yang ditangkap sekitar pukul 23.00 itu  usai mengisap sabu di tepi jalan raya Dusun Randuagung, Desa Kradenan. “Sabu dan peralatan mengisap ada. Semua di sita polisi yang menangkap,” terangnya. Tomi menyebut, di antara peralatan yang disita polisi dari tangan kliennya itu adalah alat isap atau bong, pipet, sedotan, dan satu lembar kertas foil.

“Dengan ditemukan peralatan hisab sabu, maka penerapan Pasal 112 ini kurang pas, karena klien kami termasuk pecandu,” cetusnya. Kepada majelis hakim, Tomi menyebut kliennya yang ditangkap sedang membawa sabu dan bong itu lebih pas melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mohon Yang Mulia membebaskan terdakwa,” pintanya. (radar)