Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Segera Gelar Perkara Pencemaran PCNU

Perwakilan PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi (tengah) bersama M Yunus Wahyudi (kanan), menunjukan klausul perdamaian.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Perwakilan PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi (tengah) bersama M Yunus Wahyudi (kanan), menunjukan klausul perdamaian.

BANYUWANGI – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), M. Yunus Wahyudi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU lT tersebut. Hasil dari gelar perkara tersebut ternyata, penyidik pidana umum (Pidum) masih terus melakukan pemeriksaan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

“Perkembangannya sementara masih kami lakukan penyidikan,” ungkap AKP Sodik. Mengenai kapan pemeriksaan lanjutan perkara tersebut, pihaknya masih belum memastikan. Karena penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara.

“Mohon bersabar, kami tidak ingin gegabah dalam menangani perkara ini. Jadi mohon waktu, agar penyidik kami juga dapat melakukan tugas dengan maksimal,” terang Sodik.-

Penyidik pidana umum (Pidum) tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10).

Perkara tersebut tetap dilanjutkan, karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut. “Kami tidak ingin dinilai setengah hati dalam menangani perkara ini. Prinsip kami tetap prosedural dan profesional,” terang sodik.

Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan oknum LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut menyusul statement Yunus yang menyebut Ketua dan Wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yuus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU, Misnadi. Bersama belasan badan otonom (Banom) NU seperti anggota Banser, Pagar Nusa, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi. (radar)