Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sehari Ringkus Empat Pengedar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sehariBANYUWANGI – Maraknya dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di Banyuwangi tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Dalam tempo sehari, petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil “menjaring” empat tersangka pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (trex). Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan ratusan butir pil trex. Empat pemuda tersebut diciduk petugas di tiga lokasi berbeda Sabtu lalu (23/3). Mereka adalah Nurhadi, 20, warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kalipuro; Eko Poniawan, 20, warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro.

Tersangka lainnya adalah Abdul Majid, 29, warga Jalan Kapten Ilyas, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi; dan Yuli Andriawan, 23, warga Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo. Awalnya, personel Satnarkoba Polres Banyuwangi menangkap Nurhadi di sekitar Perumahan Kodim, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, sekitar pukul 17.00. Dari tangan pe muda yang satu itu, petugas berhasil mengamankan 90 butir pil trex. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Nur ha di mengaku obat keras yang seharusnya hanya boleh di konsumsi atas resep dokter itu adalah titipan Eko.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mencari Eko. Tak lama berselang, Eko berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan Nurhadi. Kepada petugas, Eko “menyanyi” bahwa pil trex tersebut beli kepada Abdul Majid. Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung  memburu Abdul Majid. Akhirnya, sekitar pu kul 21.15, dia diciduk saat be rada di sebelah timur kantor Kelurahan Singotrunan, Ke camatan Banyuwangi. Petugas mengamankan barang bukti (BB) 50 butir pil trex dari Abdul Majid.

Kepada petugas, Majid berterus terang bahwa dirinya telah menjual 100 butir pil trex kepada Eko. Obat keras ter sebut dia jual seharga Rp 18 ribu per sepuluh butir. Selain itu, Majid mengatakan obat keras tersebut dia beli ke pada seseorang bernama Arif. Sayang, dia mengaku tidak tahu persis alamat Arif. Sementara itu, sekitar pukul 23.00 di hari yang sama, polisi juga menangkap Yuli Andriawan. Dia diciduk di se kitar perempatan Patok Sewelas, Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. BB yang berhasil diamankan dari tangan pemuda yang satu ini berupa 29 butir pil trex. Yuli pun terang-terangan mengatakan kepada petugas bahwa obat keras tersebut sedianya akan dia jual kepada pelanggan.

Yuli mengaku pil trex tersebut beli kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Muncar. Singkat kata, empat pria tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hasil penyelidikan di lapangan, marak peredaran piltrex di wilayah Banyuwangi,” ujar Kasat narkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo, kemarin (27/3). Menurut Watiyo, keempat tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Te galdlimo itu digiring ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang- Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal se puluh tahun (penjara),” tegas nya. (radar)