Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sekolah Siap PPDB Online

NARASUMBER: (Dari kiri) moderator Siswaji, Kabid Dikmen Dispendik Suratno, dan guru besar UNM Syaat Dipantara.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
NARASUMBER: (Dari kiri) moderator Siswaji, Kabid Dikmen Dispendik Suratno, dan guru besar UNM Syaat Dipantara.

BANYUWANGI – Forum Kemisan Jawa Pos Radar Banyuwangi kembali digelar. Kali ini tema yang dipilih adalah “Sosialisasi PPDB (Penerimaan Siswa Didik Baru) Online, Terbuka, Demokratis, dan Akuntabel”. Pelaksanaan PPDB online di Banyuwangi yang pada tahun ini memasuki periode kedua diharapkan lebih baik dibanding ta- hun sebelumnya. Sebab, oleh sebagian praktisi pendidikan, tahun sebe- lumnya dianggap online-onlinenan. Ketiadaan sistem baku dalam PPDB membuat pelaksanaan di setiap daerah berbeda.

Nah, forum yang berlangsung di aula kantor PGRI Banyuwangi kemarin (7/6) diharapkan melahirkan ide dan masukan demi penyempurnaan sistem PPDB online di Banyuwangi. Tujuannya, PPDB di Banyuwangi akan benar-benar terbuka, demokratis, dan akuntabel. Kegiatan hasil kerja sama Jawa Pos Radar Banyuwangi, PGRI, dan Dispendik, tersebut dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen Dispendik Banyuwangi, Suratno; Ketua PGRI Banyuwangi, Husin Matamin.

Guru Besar Universitas Negeri Malang yang sekaligus konsultan PPDB online, Prof. DR. Syaat Dipantara ikut hadir. Tidak ketinggalan, anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), baik sekolah swasta maupun negeri, juga hadir. Menurut Husin Matamin, pendidikan di Banyuwangi harus memberikan pelayanan yang baik dan optimal, sehingga akan menghasilkan output yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi seperti saat ini.

Dijelaskannya, PPDB online terbuka artinya adalah harus bisa diakses dan dipantau semua pihak. Sementara itu, demokratis berarti tidak boleh diskriminatif, seperti melihat status sosial siswa, kaya atau miskin, dan lain-lain. “Yang dimaksud akuntabel adalah hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Sekadar diketahui, PPDB di Banyuwangi pada tahun ajaran 2012-2013 dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Dispendik Banyuwangi dan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Kabar baiknya, tahun ini seluruh sekolah, baik SMA/sederajat maupun SMP/ sederajat, bahkan SMP satu atap sekalipun, siap melaksanakan PPDB online.

Menurut Syaat Dipantara, pagu masing-masing sekolah harus ditentukan sejak sebelum PPDB dibuka. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengetahui kuota siswa yang bisa diterima di tiap sekolah. Tidak tertutup kemungkinan beberapa pendaftar yang masuk urutan buncit di suatu sekolah memiliki skor yang sama.

Untuk menentukan siswa mana yang berhak menempati “kursi” di sekolah itu, lanjut Syaat, bisa dipilih berdasar beberapa kriteria, seperti umur atau nilai mata pelajaran yang diutamakan (misalnya pelajaran matematika atau pelajaran lain). Tergantung kebutuhan sekolah asalkan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada calon pendaftar.

“Dengan begitu, risiko protes dari siswa yang tidak diterima bisa diminimalkan,” usul guru besar Universitas Negeri Malang itu. Sementara itu, Kabid Dikmen Dispendik Banyuwangi, Suratno, lebih banyak bicara teknis PPDB. Dijelaskannya, Dispendik dan Kementerian Agama (Kemeneg) membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2012.

SKB itu berisi pedoman teknis pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. SKB itu diteken Kepala Dinas Pendidikan, Sulihtiyono, dan Kepala Kantor Kemeneg Ba- nyuwangi, H. Hosnan. Dalam SKB itu diatur secara jelas terkait jumlah skor jarak tempat tinggal calon peserta khusus jalur mandiri. Jika rumah dan sekolah satu desa skornya 300. Jika sekolah di desa lain tapi masih berimpitan skornya 250.

Jika sekolah di desa lain dan tidak berimpitan tapi masih satu kecamatan skornya 200. Jika sekolah di kecamatan lain tapi masih dalam satu kabupaten skornya 150. Nah, khusus calon siswa dari luar kabupaten skornya 50. Sementara itu, satuan pendidikan dalam pondok pesantren (ponpes) skor tempat tinggalnya sama dengan skor satu desa, yakni 300.

Jika calon peserta didik baru sebagai santri, maka harus dibuktikan dengan rekomendasi resmi dari pengasuh pesantren. Skor untuk prestasi akademik perorangan; juara I internasional/nasional skornya 200, juara II 190, juara III 180, ha- rapan I 170 dan harapan II 160. Juara I tingkat provinsi skornya 150, juara II 140, juara III 130, harapan I 120, dan juara harapan II 110.

Skor juara I tingkat kabupa- ten 100, juara II 90, juara tiga 80, harapan I 70, harapan II 60. Prestasi tingkat kecamatan, juara I 50, II 40, juara III 30, dan juara harapan I dan II masing- masing 20 dan 10. PPDB pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) SMA Negeri I Giri dilakukan sekolah dengan mengacu surat Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kemendibud 94/ C.C4/MM/2010.

“Hal yang sama juga berlaku bagi RSBI SMA Negeri 2 Genteng,” kata Suratno. Bagi calon siswa yang me- ngikuti seleksi kelas akselerasi SMA Negeri 1 Glagah dilakukan berdasar surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421.3/771/ 429.120/2010. Siswa yang mengikuti seleksi kelas akselerasi SMA 1 Glagah dan di- nyatakan lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria tes akademik tapi tidak lolos tes psikologi, maka langsung diterima di kelas pengayaan (enrichment) sesuai kuota.

Khusus peserta didik kelas X SMK, ungkap Suratno, selain menggunakan sistem skoring terpadu, calon siswa sebelum mendaftar juga harus mengikuti seleksi fisik dan kesehatan. Komponen dan bobot jalur mandiri SMK meliputi tes minat dan wawancara fisik, yaitu bobotnya 40 persen dan skor maksimal 400. Prestasi akademik dan non-akademik 30 persen, skor maksimal 300. “Jarak tempat tinggal 20 persen dengan skor maksimal 200. Ekonomi lemah 10 persen dan skor maksimal 100,” ungkap mantan kepala SMAN 1 Cluring itu. (radar)

Kata kunci yang digunakan :