Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Selamatkan 16.582 Ekor Baby Lobster

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran  standar dibekuk Satreskrim Polres Banyuwangi. Mereka ditangkap saat akan  melakukan transaksi dengan pembelinya. Dari penangkapan empat orang itu polisi  berhasil menyita sedikitnya 16.582 ekor  lobster dengan dua jenis berbeda.

Ada jenis benur lobster pasir, ada juga jenis  lobster mutiara yang berhasil diamankan  petugas kepolisian. Sementara keempat pelaku adalah Rudini alias Heru, 28,  warga Pujud, Lombok Tengah  Nusa Tenggara Barat (NTB), Saiful, 52, warga Tembokrejo, Kecamatan  Muncar, Banyuwangi, M. Zaini,  38 warga Singaraja, Bali, dan Nurmah, 32, warga Lombok, NTB.

Mereka ditangkap secara terpisah. Rudini ditangkap lebih awal. Dia  diciduk aparat di depan SPBU yang ada di Kecamatan Cluring. Saat  itu, dia sedang menurunkan ribuan  benur lobster dari sebuah truk yang ditumpanginya. Dari tangan  pria ini disita 6 ribu benur lobster  yang disimpan rapi dalam kantong plastik.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima  Yogantara mengatakan, pelaku  membawa benur lobster itu dengan menumpang truk dari  tempat asalnya. ”Saat membawa  benur lobster ke Banyuwangi, pelaku selalu berganti-ganti truk  hingga beberapa kali untuk  mengelabui petugas,” kata suami  artis FTV Kadek evi ini.

Dia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya dibekuk di tempat berbeda. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Srono. Saat polisi  datang, mereka diketahui sedang  mengemas benur lobster ke dalam kantong plastik. ”Di Kecamatan Srono kami amankan 10.582 benur  lobster,” jelasnya kepada Jawa Pos  Radar Banyuwangi.

Lebih jauh dijelaskan, benur-benur yang diamankan, seluruhnya berasal dari Lombok, NTB. Banyuwangi menurutnya memang sering menjadi tempat transit dari transaksi benur lobster yang berasal dari luar Banyuwangi. Ada dua jenis benur yang ditemukan petugas yakni benur jenis  mutiara dan jenis pasir.

Harga benur jenis pasir di pasaran juga sangat fantastis mencapai Rp 7 ribu per ekor. Sedangkan benur lobster mutiara harganya mencapai Rp 35 ribu per ekor. ”Perbuatan para pelaku ini telah melanggar Permen  Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2015. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Dewa. (radar)