Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selisih Perolehan Suara Pilbup 2015

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hanya 0,5 Persen yang Bisa Digugat

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusung semangat kompetisi antar kandidat peserta Pilbup 2015 berlangsung setara. Pihak KPU menjamin tidak akan terjadi kejomplangan jumlah atribut kampanye antara pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang memiliki anggaran kampanye melimpah  dengan pasangan yang bermodal cekak.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 mengatur kampanye pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota difasilitasi KPU dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai amanat Peraturan KPU, ada empat jenis kampanye yang difasilitasi lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Empat jenis kampanye itu antara lain, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat antar kandidat, serta kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Komisioner KPU RI, Arief Budiman mengatakan, peraturan KPU dibuat agar kompetisi Pemilukada 2015 berlangsung setara.

“Pasangan calon atau tim sukses tidak boleh memasang alat peraga kampanye sendiri. Jika kedapatan, KPU akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menertibkan alat peraga tersebut,” ujarnya dikonfirmasi usai menghadiri launching Pilbup Banyuwangi 2015 di Taman Blambangan kemarin (14/6).

Arief menegaskan, pasangan calon dilarang keras melakukan kampanye sendiri. Kecuali kampanye yang diperbolehkan di lakukan oleh masing-masing kandidat. “Misalnya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas. Itu boleh dilakukan. Setiap calon bisa melakukan kampanye pertemuan terbatas tersebut sampai sepuluh kali atau bahkan seratus kali,” terang mantan komisioner KPU Jatim tersebut.

Arief juga mengingatkan masing-masing kandidat untuk tidak menyusun strategi pemenangan dalam dua putaran. Sebab, Pemilukada serentak tahun ini hanya berlangsung satu putaran. Selain itu, dia juga mengimbau seluruh kandidat untuk tidak terlalu  berharap mendapat kemenangan melalui pengajuan sengketa di  Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, pengajuan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak setengah persen sampai dua persen. Untuk Banyuwangi, imbuh Arief, lantaran jumlah penduduknya lebih dari satu juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara bisa dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak setengah persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan  KPU.

“Kalau perbedaan perolehan suara lebih dari setengah persen, maka itu tidak bisa disengketakan ke MK,” cetusnya. Sebagai gambaran, jika total suara pada Pilbup Banyuwangi sebanyak 100 ribu suara, maka setengah persen dari total 100 ribu suara itu sebanyak 5000 suara.

Jika salah satu pasangan kandidat mendapat 51 ribu suara sedangkan kandidat lain mendapat 49.900 suara, maka masih bisa disengketakan di MK. “Jika satu kandidat dapat 60 ribu suara sedangkan kandidat lain dapat 40 ribu suara, bedanya 20 persen, maka tidak bisa di sengketakan,” tambahnya. (radar)