Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Semalam Dapat 11,93 Gram Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

made-edi-ratnawan

Sebagian Diamankan dari Bandar Asal Bali

BANYUWANGI – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi semakin memperihatinkan. Dalam tempo semalam, polisi menciduk empat tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi.

‘Total sabu-sabu yang diamankan 11,93 gram. Pelaku diciduk dari dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama di bekas lokalisasi Sumberloh, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Di tempat tersebut polisi mengamankan Edi Purwanto, 31, warga Desa/Kecamaan sempol, Bondowoso.

Dari penangkapan pukul 15.00 inilah polisi kemudian meringkus Eko Putro, 31, warga Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,56 gram, 2 unit HP merek Nokia, timbangan digital, dan uang tunai Rp 3 juta.

“Sabu milik Edi dibeli dari Eko. Dia diamankan setelah melakukan transaksi,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.  Selain keduanya, polisi juga meringkus Hadi Pumomo, 42, warga Muncar. Dia juga merupakan jaringan Eko.

Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0.46 gram. Selain itu polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Sementara itu, Unit Kota Satnarkoba juga meringkus I Made Edi Ratnawan, 47, di Perumahan Karangrejo Blok N 13, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Dia ditangkap dengan barang bukti 12 kemasan sabu dengan berat 9,91 gram siap cdar. Pria asal Jalan Gatot Subroto II No. 13 Banjar Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali tersebut ditangkap saat akan membawa sabu itu ke Pulau Dewata. Pria tersebut juga kedapatan membawa 1 timbangan digital, 1 unit HP Samsung plus sejumlah barang bukti lain.

“Sabu ditaruh di sebuah tempat di depan lembaga pemasyarakatan,” beber Kasat Narkoba Agung setya Budi. Namun, pengakuan ini sedikit diragukan. Pasalnya, Made mengaku tidak memiliki nomor kenalannya itu. “Saya tidak punya nomomya (Gendon),” akunya.

Selain keempat pelaku penyalahgunaan sabu, polisi juga meringkus empat pelaku penyalahgunaan pil treks. Total ada 1.166 butir yang diamankan dari pelaku. Kebanyakan pil yang diamankan berasal dari Jember. Pengedar obat farmasi tanpa izin resmi ini masing-masing Arif Dwi Prasetyo, 23, pemuda Jalan Kertanegara Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Penjaga toko ini dihentikan langkahnya di depan toko besi yang beralamat di Jalan Brawijaya, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah. Tak kurang 100 butir pil treks, 1 HP Samsung, uang tunai Rp 540 ribu, plus sejumlah bukti lain diambil aparat.

Pelaku berikutnya adalah Adeng Pramono, 25, warga Jalan Darmawangsa, Lingkungan Baluk, Kelurahan Kebalenan. Dia kedapatan memiliki 124 butir pil treks yang hendak diedarkan tanpa izin edar. Barang bukti lain yang menguatkan kejahatan pelaku adalah 1 unit HP merek Huawei dan uang Rp 25 ribu.

Dua pelaku ini mendapat obat daftar G warna putih dari seorang pemasok bernama Fandy Ahmad. Pemuda Jalan Bengawan No. 29 Lingkungan Gentengan, Kelurahan Singonegaran itu ditangkap satu lokasi dengan dua tersangka. Adeng dan Arif dengan bukti 500 butir pil putih.

Setelah dikembangkan, semua pil treks yang dipasarkan Fandy Ahmad berasal dari Dimas Pungki Sandi Permana, 24, warga Jalan Letjen MT Hariono Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Sebanyak 422 bulir pil treks, uang tunai Rp 80 ribu dan HP merek Sony dibawa ke Mapolres Banyuwangi sebagai bukti. (radar)