BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi panen tangkapan ganja kering dalam kemarin (10/12). Hanya dalam tempo semalam, petugas membekuk tiga tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti ganja seberat hampir 1 Kilogram (Kg).
Tangkapan pelaku ganja ini diawali dari wilayah Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Petugas melakukan upaya menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja atau cimeng di lokasi tersebut. Akhirnya, kerja keras petugas membuahkan hasil.
Tiga pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Para tersangka yang diamankan adalah Jamal alias Kahfi, 54, warga Jalan Dempo, Kelurahan Singotrunan. Beriukutnya adalah tersangka Faisal, 58, warga Jalan Bunyu Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Yang terakhir adalah tersangka Munif Abud Amudi, 41, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Dari tangan Jamal, petugas mengamankan sedikitnya enam paket ganja dengan berat 9,44 gram.
Sedangkan dari tangan pelaku Faisal, polisi mengamankan satu paket ganja dengan berat 6,65 gram. Yang paling membuat kita miris adalah barang bukti yang diamankan dari tersangka Munif Abud Amudi. Dari tangan Munif, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat 846,1 gram atau 0,84 Kg.
Selanjutnya, seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Banyuwangi. Ketiga tersangka diduga merupakan satu rangkaian. Ancaman hukumannya pun jelas. Ketiganya dijerat pasal 114 dan 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelakunya sudah diamankan saat ini,” beber AKP Agung Setyo Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi kemarin. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat soaladanya dugaan transaksi ganja di sekitar wilayah Kelurahan Lateng dan Kelurahan Singotrunan.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan langkah taktis. Sekitar pukul 18.00, titik terang pelakunya pun mulai muncul. Awalnya, polisi berhasil mengamankan Jamal lebih dulu. Pria ini ditangkap di Jalan Rinjani, Kelurahan Singotrunan.
Meski bersembunyi di Gang Andalas, transaksi yang dijalankan Jamal akhirnya bisa tercium polisi. Dari tangannya polisi mengamankan enam paket ganja siap edar dengan berat 9,44 gram. Dari penangkapan Jamal inilah polisi akhirnya mendapat dua nama tersangka lainnya.
Satu pelaku diduga sebagai calon pembeli dan satu nama lagi adalah bandarnya. Selang dua jam kemudian, polisi akhirnya bisa meringkus Faisal di tempat yang sama. Dengan mempergunakan Jamal sebagai umpan, polisi akhirnya menangkap basah pria ini dengan satu paket ganja seberat 6,65 gram sebagai barang bukti.
Di hadapan polisi, Jamal dan Faisal akhirnya kompak bersuara bila ganja yang dimilikinya dibeli dari tangan Munif Abud Amudi. Transaksi itu diawali Jamal dengan menggelar praktik jual beli haram itu di depan sebuah toko mebel di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan.
Lewat kedua orang inilah, pemilik ganja akhirnya bisa diringkus. Pria ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor persis di pertigaan Jalan Nias, Kelurahan Singotrunan. Meski sempat mendapatkan perlawanan, polisi akhirnya bisa menyetop laju motor pelaku.
Di jok motor Honda Vario yang dikendarainya, polisi mengamankan ganja sebanyak empat paket dengan berat 846,1 gram. Pengakuan pun muncul dari Munif. Ganja itu diperolehnya orang bernama Budi yang tinggal di Jogjakarta.
Pengiriman ganja ini pun dikirim dengan pola ranjau. Setelah uang dikirim, maka kurir akan meletakkan ganja itu di Lapangan Kecamatan Gambiran untuk diambil pelaku. (radar)