Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sempat Ditahan, Faiq Akhirnya “Dilepas”

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Polisi Tindak Tegas Galian C Bodong

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para penambang pasir dan batu tak berizin untuk tidak coba-coba melakukan aktivitas penambangan. Jika ngayel, maka polisi tidak segan bertindak.

Seperti yang dialami M. Vahid Faiq, 42, pengusaha tambang galian C asal Dusun Pasinan Barat, Desa/Kecamatan Singojuruh. Dia sempat ditahan di Polres Banyuwangi selama 17 hari lantaran nekat merusak garis polisi untuk mengoperasikan tambang tak berizin.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Faiq ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi sejak 18 April lalu. Namun, pada 5 Mei, penahanan pria yang sempat menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 dari partai Golongan Karya (Golkar), itu ditangguhkan.

Meski penahanan Faiq ditangguhkan, namun proses hukum terhadap pria yang satu ini tetap berjalan. Selain itu, dia juga harus menjalani wajib lapor sepekan ke Polres Banyuwangi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan pihaknya telah menangguhkan penahanan Faiq.

“Istri yang bersangkutan (Faiq) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena dia (Faiq) kooperatif dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatarmya, maka permohonan itu kami terima,” ujarnya kemarin (8/5).

Meski penahanan terhadap Faiq telah ditangguhkan, kata Kasat Reskrim Dewa, namun proses hukum terhadap pria yang satu ini terus berjalan. Selain itu, Faiq juga dikenai wajib lapor ke Polres dua kali dalam sepekan.

Sekadar diketahui, Faiq ditangkap lantaran nekat mengoperasikan tambang galian “C” tak berizin yang berlokasi di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh. Padahal, sebelumnya polisi sudah memasang police line di lokasi tambang yang berlokasi di Desa Kemiri tersebut.

Tambang milik Faiq tersebut belum mengantongi izin usaha produksi, tetapi ‘hanya’ mengantongi izin eksplorasi. Karena ulahnya, Faiq ditangkap petugas. Dia dijerat dengan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. (radar)