Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Semua Parpol Tuntas Laporkan Dana Kampanye

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

semmuaBANYUWANGI – Ancaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi hasil perolehan suara pemilu lalu bagi partai politik (parpol) yang mokong melaporkan rekening dana kampanye tampaknya cukup manjur. Jelang berakhirnya deadline penyerahan laporan, parpol peserta pemilu ramai-ramai menyerahkan laporan pendapatan dan belanja pelaksanaan kampanye.

Awalnya, KPU Banyuwangi hanya menerima tiga laporan re kening dana kampanye Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, pada hari terakhir kemarin, semua parpol datang ke KPU untuk menyerahkan laporan penerimaan dan belanja kampanye yang di selenggarakan pada saat kampanye lalu. Parpol terakhir yang menyerahkan laporan adalah Partai Demokrat Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia. 

Kedua partai itu datang ke KPU sekitar pukul 17.30 atau setengah jam sebelum penyetoran laporan ditutup pukul 18.00. Partai Golkar, PPP, Gerindra, Nasdem, Hanura, dan PBB, menyerahkan laporan secara bergelombang mulai pagi hingga siang. Kita mengapresiasi niat baik parpol untuk melaksanakan kewajiban. Walau diserahkan jelang penutupan, tapi kewajibannya sudah dilaksanakan,” kata anggota KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat.

Irfan menyampaikan apresiasi khusus kepada Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia Banyuwangi. Walau tidak lolos ke gedung DPRD, tapi kedua partai itu tetap melaksanakan kewajiban sebagai partai peserta pemilu. Bagi kedua parpol itu, sebenarnya tidak ada risiko hukum yang harus ditanggung jika tidak menyetor laporan rekening tahap ketiga. 

Berbeda dengan laporan dana kampanye tahap pertama, jika tidak melakukan akan terkena ancaman diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Walau demikian, kedua partai itu tetap menyampaikan progress anggaran pendapatan dan belanja kampanye tahap tiga. “Kita memberikan apresiasi dan ini contoh baik untuk kita semua,” kata Irfan. Berbeda dengan 10 parpol lain yang lolos ke gedung DPRD, laporan dana kampanye tahap satu hingga tahap tiga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebab, jika laporan tahap tiga tidak di laksanakan, maka suara yang berhasil meloloskan caleg ke gedung DPRD terancam musnah.  UU 8 Tahun 2012 memberikan mandat kepada KPU untuk tidak menetapkan caleg terpilih parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Pesan UU itu sudah disampaikan KPU kepada semua parpol saat melakukan supervisi penyusunan laporan dana kampanye. 

“Semua laporan yang sudah masuk kita cek dan langsung kita kirim ke KPU Jatim melalui kurir khusus,” ungkap Irfan. Rencananya, hari ini (25/4) KPU Jatim akan menyerahkan berkas laporan rekening dana kampanye parpol itu kepada kantor akuntan publik (KAP) yang telah dipilih untuk mengaudit. Hasil audit itu akan di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar semua mengetahui dana kampanye yang digunakan parpol pada saat kampanye pemilu lalu. (radar)