Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sepekan, Polsek Muncar Sita 20 Jeriken Tuak di Dapur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR-Unit Sabhara Polsek Muncar berhasil menyita 20 jeriken berisi minuman keras (miras) jenis tuak dalam waktu sepekan  terakhir. Miras itu didapat dalam operasi yang   dilakukan di lima rumah warga yang ada di wilayah Kecamatan Muncar.

Dari 20 jeriken miras itu, lima jeriken berisi  tuak diamankan Unit Sabhara Polsek Muncar dalam razia Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar kemarin pagi (14/2). Minuman  beralkohol itu disita dari dapur rumah milik Jumadi, 55, warga Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

Razia miras itu digelar usai apel pagi sekitar  pukul 08.30. Kanit Sabhara Polsek Muncar, Iptu Gunawan yang mendapat laporan warga ada orang yang jualan tuak, langsung terjun ke lapangan untuk memimpin razia miras. Bersama tiga orang personel, polisi langsung  bergerak dan menggeledah rumah milik Jumadi  yang sudah dua kali tertangkap dalam kasus  yang sama.

“Kita geledah, ternyata barang  bukti (BB) tuak disimpan di dapur, tuak itu disimpan pada jeriken berisi 35 liter,” ungkapnya. Untuk pemeriksaan, pemilik tuak berikut  dengan BB langsung dibawa ke Mapolsek Muncar. Dari hasil pemeriksaan, tuak itu bukan hasil produksi sendiri, tapi dibeli dari daerah Kecamatan Rogojampi dengan cara dikirimi.

“Nama pengirim sudah kami kantongi,” terangnya. Saat dikirim, terang dia, tuak itu belum matang. Baru setelah disimpan beberapa hari hingga kadar alkoholnya meningkat, tuak dalam  jeriken itu dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Harga satu jeriken  air tuak itu dibeli dengan harga Rp 195 ribu.  Setelah dikemas dalam ukuran 1,5 liter botol, tuak dijual dengan harga Rp 10 ribu per botol.  Tidak hanya Jumadi, dalam sepekan terakhir  polisi juga menyita miras jenis tuak dari  rumah Rokim, 45, dan Eka, 30, keduanya  warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

Dari rumah keduanya, polisi menyita 11 botol berisi 1,5 liter tuak. Polisi yang menggeledah rumah Hanapi, 55, di Dusun Muncar,  Desa Kedungrejo juga menyita sembilan  botol berisi 1,5 liter tuak. Selanjutnya, polisi  juga menyita lima botol berisi 1,5 liter tuak  dari rumah milik Bejo, 45, warga Dusun  Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

“Jumadi sudah bolak-balik kita tipiring,  akibat perbuatannya menjual miras jenis tuak,” tandasnya. (radar)