Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sepi Tangkapan, Timah Pun Dicuri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR-Diduga hasil tangkapan ikan yang sepi, Misnari, 32, nelayan asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap oleh polisi di rumahnya karena diduga mencuri timbal timah pemberat jaring kemarin (16/2).

Penangkapan itu, setelah sebelumnya polisi banyak mendapat laporan dari nelayan yang kehilangan alat tangkap ikan dan bahan  bakar minyak (BBM) jenis solar  yang ditaruh di sekitar pelabuhan. Salah satu nelayan yang kehilangan alat tangkap ikan itu adalah,  H. Ahmad Hambali, 53, asal Dusun  Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Nelayan ini  mengaku kehilangan timbal timah yang dibuat untuk pemberat jaring.

“Korban lapor ke polsek kalau jaring ikan miliknya rusak karena timah sebagai pemberat banyak yang hilang,” ungkap Kapolsek  Muncar, Kompol. Agus Dwi Jatmiko. Dalam keterangannya pada polisi, terang dia, korban sempat melihat  pelaku pencurian dan perusakan  jaring di atas kapal itu mirip Misnari. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak mendatangi rumah pelaku  di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo.

Benar saja, dari rumah tersangka  itu polisi menemukan barang bukti  (BB) berupa 40 butir timah yang disimpan dalam karung plastik dengan berat 16 kilogram. Barang itu, diduga baru dicuri dari atas  kapal milik H. Ahmad Hambali. ”Pelaku langsung kita tangkap dan dibawa ke polsek,” terangnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah mencuri timah yang dibuat pemberat jaring. Pelaku  itu, ternyata juga mengaku pernah mencuri satu jeriken solar, alkon, blombong kincir, serta timah jaring di pelabuhan Desa Kedugrejo,  Kecamatan Muncar.

“Harga timah tidak seberapa, tapi dampak kerusakan alat tangkap jaring itu yang menyebabkan kerugian mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.  Pada polisi tersangka mengaku  terpaksa mencuri karena sudah kehilangan pekerjaan, dan kehabisan akal untuk menafkahi istri  dan putra semata wayangnya yang masih berusia lima bulan.

Timah  pemberat jaring tersebut, rencananya akan dijual pada nelayan  lain seharga Rp 10 ribu per kilogram. “Ini tidak melaut karena tangkapan  sepi,” dalihnya. Akibat perbuatannya itu, selain  harus mendekam di sel tahanan, tersangka terancam akan digugat  cerai oleh istrinya. “Anak saya masih kecil, baru lahir lima bulan lalu, sekarang saya digugat cerai,” kata  Misnari. (radar)