Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SH Belum Bebas Murni

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Oknum Pol PP Hajar Selingkuhan

GENTENG – SH, 45, oknum petugas Satpol PP, tampaknya harus siap-siap kembali berurusan dengan polisi. Setelah dihukum dalam perkara narkoba, warga Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, tersebut kini dilaporkan kepada polisi lantaran menga-niaya Siti Munawaroh, 37. Wanita tersebut adalah selingkuhan SH.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, SH akan dimintai keterangan penyidik Polsek Genteng. ”Baik pelapor maupun terlapor akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kapolsek Genteng, Kompol Heru Kuswoto, kemarin. Tahap pertama yang akan ditempuh adalah memintai keterangan korban. Setelah pemeriksaan tuntas, terlapor ganti akan dipanggil.

“Dengan begitu, nanti duduk persoalannya kita tahu. Mereka berdua juga akan kita konfrontasi,” jelasnya. Di bagian lain, Camat Genteng, Yusdi Irawan menuturkan, sebenarnya SH saat ini masih belum bebas murni. Artinya, hingga tanggal 23 Agustus 2012, dia masih berstatus bebas percobaan. “Dia masih belum bebas murni,’’ ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Camat Yusdi menilai, dugaan pemukulan itu merupakan persoalan pribadi. Jadi, tidak ada sangkut-pautnya dengan pekerjaan. “Itu urusan keluarga dia, biar diurus yang bersangkutan saja,” paparnya. Namun demikian, menurut dia, kasus tersebut tentu saja bisa mencoreng nama baik lembaga.

Padahal, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan jajarannya, termasuk SH. “Sudah sering kita ingatkan tapi nyatanya seperti itu, saya mau gimana lagi,” kata Yusdi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, saat ini SH berada dalam pengawasan langsung kecamatan. Mulai dari pembinaan hingga sanksi berada ada di tangan camat.

‘’Sesuai perda, saat ini masih menjadi kewenangan camat. Nanti kalau perda baru sudah didok, langsung diawasi kabupaten,’’ jelasnya. Diberitakan sebelumnya, langkah Siti Mu-nawaroh, 37, memutuskan hubungan gelap dengan SH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ternyata berbuntut anarkis. Sebab, janda asal Dusun Cangaan, Desa Gen-teng Wetan, Kecamatan Genteng, itu malah menerima bogem mentah dari oknum penegak peraturan daerah (perda) yang pernah kesandung narkoba tersebut. (radar)