Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Siang Jual Mainan, Malam Curi Pisang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

siangpisangSEMPU – Ketahuan mencuri beberapa tandan pisang, Suroso, warga Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sempu kemarin. Lelaki 55 tahun tersebut ditangkap para pemuda Dusun Tapaklembu, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, saat mencuri pisang milik Karang Taruna setempat pada pukul 01.00 dini hari kemarin (29/3). Begitu tertangkap, Suroso langsung diserahkan ke Mapolsek Sempu. Barang bukti berupa dua tandan pisang, karung goni, sabit, tobos, dan sebuah motor juga turut diserahkan ke polisi.

Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri mengatakan, berdasar pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku bukan hanya mencuri pisang di Tapaklembu. Dia juga diduga mencuri pisang milik Fatimah, warga Dusun Krajan, Desa Temuguruh Dia juga diduga mengambil pi sang milik Alamsyah, warga Te muguruh. “Jadi, ada tiga tempat kejadian perkara,” sebutnya. Kapolsek Toha menuturkan, se belum beraksi, Suroso datang ke sekitar tempat kejadian perkara siang hari. Dia berpurapura sebagai penjual mainan anak-anak. “Sambil jual mainan anak-anak, rupanya pelaku juga memperhatikan situasi lokasi, dan malamnya beraksi,” tuturnya. Kapolsek Toha menuturkan, ka sus tersebut terpaksa dilanjutkan karena ternyata pelaku melakukan pencurian di tiga tempat. Sebelumnya, Suroso pernah dihukum karena me lakukan tindak pidana di wi layah hukum Kecamatan Si ngojuruh. “Dia residivis,” tandasnya. (radar)