Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidak Kios, Sita Ratusan Rokok Tampa Cukai Resmi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

cukaiDINAS Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi menemukan ratusan bungkus rokok ilegal diperdagangkan di pasaran. Ratusan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi itu disita sebagai barang bukti dalam inspeksi mendadak (Sidak) selama delapan hari sejak tanggal 10 hingga 19 Maret 2015.

Sidak rokok ilegal itu melibatkan petugas gabungan dari Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Banyuwangi. Selain itu juga di-back up petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian Pemkab Banyuwangi.

Hasil sidak menemukan sejumlah merek rokok ilegal, antara lain Oneo,Gudang Emas, Sampoer Jaya, SBR Mild, Yaris, Ship, Anda, dan Alami. Kepala Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi lr Hary Cahyo Purnomo, MSi mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang dilemkapi pita cukai resmi pemerintah.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Salah satunya hasil tembakau. Hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara. Selain sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan,” terangnya. Nah, dalam rangka mempermudah pengawasan, dibuat desain berbeda pada pita cukai.

Selanjutnya, pita cukai tersebut dilekatkan pada Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan sigaret Kelembak Kemenyan (KLM). Desain pita cukai diperbarui sesuai kebutuhan warna, tahun, dan besaran tarif pengenaan cukai sesuai kebijakan pemerintah. Selain itu diperbarui sesuai peningkatan fitur pengaman, yang dikhususkan untuk menangkal pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai rokok, Kenali, saran Hary.

pelekatan pita cukai pada sigaret, yang terdiri dari sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Selain itu,sigaret kretek tangan, sigaret kretek tangan filter, sigaret putih tangan, dan sigaret putih tangan filter. Pita cukai juga dilekatkan pada cerutu. tembakau iris, rokok daun atau klobot, dan sigaret kelembak kemenyan.

Hasil pengolahan tembakau lainnya juga wajib dilekati pita cukai.  “Pengaman pada pita cukai berteknologi tinggi. Mudah diidentifikasi. Tldak bisa dikopi. Memiliki sistem over dan covert. Bahkan memiliki multi level security features,” sebutnya.

Sanksi penyalahgunaan pita cukai adalah pidana penjara atau denda. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, di pasal 55 diatur bahwa setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, memalsukan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali cukai yang seharusnya dibayar.

Ada beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan beredar di pasaran. Antara lain, rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai. Bahkan ditemukan pita cukai palsu, yaitu rokok yang dilekati pita cukai tiruan.

Yang memprihatinkan adalah penyalahgunaan pita cukai beku. Modusnya rokok diiekati pita cukai yang pernah digunakan. Ada juga pemakaian pita cukai yang bukan haknya. Rokok menggunakan pita cukai milik jenis produk olahan tembakau lainnya.

Bahkan ada rokok yang nekat dilekati pita cukai milik golongan rokok lain. Jadi, pita cukainya tidak sesuai jenis dan golongannya.”Kami imbau masyarakat melapor jika menemukan rokok ilegal beredar dl pasaran. Laporkan ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan Kabupaten Banyuwrangi di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 96 Banyuwangi telepon (0333) 412100 website www.disperindagtam.banyuwangi.go.id, ” imbau Hary. (radar)