Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Gelondongan Jati Selogiri Berlanjut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Proses sidang terhadap para terdakwa illegal logging dengan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati terus berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang terhadap 13 tersangka, yakni Ainur Rohim dan kawan-kawan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi dari unsur kepolisian.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin dipimpin ketua majelis hakim Widarti dan dua hakim anggota, Bawono Eff endi dan I Wayan Gede Rumega. Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah mereka yang didakwa berperan sebagai pihak yang memungut atau membawa hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.

Dakwaan lain, 13 tersangka itu berperan mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Tidak hanya itu, 13 orang yang diduga telah melakukan pembabatan kayu jati di Petak 66, Hutan Selogiri, itu juga didakwa secara bersama-sama membawa alat yang lazim untuk memotong atau menebang pohon di hutan. Tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan, antara lain I Nyoman Sumantra, Dewa Gede Darmawangsa, dan Rio Sandi.

Ketiga saksi adalah personel Polres Banyuwangi. “Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari pihak Perhutani. Saat melakukan penangkapan, kami telah mengantongi Sprintgas (Surat Perintah Tugas) dari pimpinan,” ujar saksi Dewa.
Saat petugas datang, terdapat sekitar 20 orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Saat kami tangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah terkait kayu jati tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan (16/7). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi lain. Sekadar tahu, berkas para terdakwa
tindak pidana illegal logging itu dipisah menjadi dua berkas. Selain terdakwa Ainur Rohim dkk, satu berkas lain adalah berkas M. Yunus bersama enam orang lain. (radar)