Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Paripurna Hanya Dihadiri 39 Anggota DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sidangParipurna Pembahasan Empat Raperda

BANYUWANGI – Komitmen anggota DPRD untuk menuntaskan pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum lengser, tampaknya patut dipertanyakan. Para wakil rakyat hasil Pemilu 2009, terlihat mulai tidak kompak mengikuti rapat paripurna pembahasan raperda. Seperti yang terlihat dalam rapat paripurna jawaban Bupati Banyuwangi atas pandangan umum (PU) diajukannya empat raperda kemarin (18/6). Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko itu tidak semua anggota DPRD hadir.

Dari 50 anggota DPRD yang wajib hadir, hanya 39 orang yang datang. Sedangkan 11 orang lainnya absen anggota DPRD. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Ruliyono menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan raperda sebelum lengser pada bulan Agustus mendatang. “Semua anggota DPRD sudah sepakat menuntaskan pembahasan raperda sebelum mengakhiri masa jabatan,” ungkap Ruliyono beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Bupati Abdullah Azwar Anas memberikan tanggapan secara detail terhadap pertanyaan, pendapat, dan saran-saran yang disampaikan tujuh fraksi DPRD.  

Salah satunya, pandangan fraksi tentang pencabutan perda pengelolaan aset PDAU dan pendirian perusahaan daerah pengelolaan hotel. Dalam soal pencabutan kedua perda itu, Bupati Anas dan fraksi-fraksi memiliki pemahaman yang sama. Intinya, kalangan legislatif sependapat dengan eksekutif untuk menghapus dua perda karena dinilai tidak efisien. Terkait dengan pandangan fraksi PDIP yang meminta eksekutif agar menyediakan tempat khusus bagi usaha masyarakat kecil agar terhindar penggusuran Satpol PP, Bupati Anas menyarankan agar dibahas bersama dengan Pansus. (radar)