BANYUWANGI – Mantan Ketua Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Banyuwangi, Rio Rosano Hansa, divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Adik kandung penyanyi legendaris Banyuwangi, Emilia Contessa, itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Dalam persidangan tersebut, Rio dinilai bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa itu juga menerapkan sanksi denda Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, Rio diwajibkan menjalani kurungan tambahan satu bulan.
Menanggapi putusan itu, Rio yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Itu artinya bukan kali ini saja Rio tersangkut masalah hukum. Beberapa tahun lalu Rio juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.
Tahun 2004 dan 2010 dia pernah mendekam di sel tahanan. Status sebagai residivis dalam perkara narkoba itu disebut majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan yang memberatkan dalah Rio pernah dihu kum atas kasus narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana empat tahun delapan bulan plus denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Rio dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rio ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi atas dugaan kepemilikan paket sabu seberat 1,3 gram dan ganja kering seberat 4,7 gram. Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, pada 19 September 2015 lalu, pria berusia 56 tahun itu tidak sendiri.
Polisi juga berhasil menciduk dua pelaku lain. Ada anak pengusaha ternama Banyuwangi, yakni Muhamad
Hamdan, 35, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, dan Joko Prayitno, 29, warga Desa Kenjo, Kecamatan Licin. (radar)