Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan Narkoba, Mantan Ketua Gerakan Anti-Narkoba divonis 4,8 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Simpan-Narkoba,-Mantan-Ketua-Gerakan-Anti-Narkoba-divonis-4,8-Tahun-Penjara

BANYUWANGI – Mantan Ketua Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Banyuwangi, Rio Rosano Hansa, divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Adik kandung penyanyi  legendaris Banyuwangi,  Emilia  Contessa, itu dinyatakan  bersalah  atas kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Dalam persidangan tersebut, Rio dinilai bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa itu juga menerapkan sanksi denda Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, Rio diwajibkan menjalani kurungan tambahan satu bulan.

Menanggapi putusan itu, Rio yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Itu artinya bukan kali ini saja Rio tersangkut masalah hukum. Beberapa tahun lalu Rio juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

Tahun 2004 dan 2010 dia pernah mendekam di sel tahanan. Status sebagai residivis dalam perkara narkoba itu disebut majelis hakim dalam pertimbangan putusan.  Pertimbangan yang memberatkan  dalah Rio pernah dihu kum atas kasus narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.  Atas keterangan saksi dan alat  bukti yang terungkap di persidangan,  majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana empat tahun  delapan bulan plus denda Rp  800 juta subsider satu bulan  kurungan.

Vonis yang dijatuhkan  hakim itu lebih ringan daripada tuntutan yang dibacakan jaksa  penuntut umum (JPU). Dalam amar tuntutannya, jaksa  menuntut Rio dengan hukuman  tujuh tahun penjara dan denda  Rp 800 juta subsider tiga bulan  kurungan.

Rio ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi  atas dugaan kepemilikan paket sabu seberat 1,3 gram dan ganja kering seberat 4,7 gram. Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi,  pada 19 September 2015  lalu, pria berusia 56 tahun itu tidak sendiri.

Polisi juga berhasil  menciduk dua pelaku lain. Ada  anak pengusaha ternama Banyuwangi, yakni Muhamad
Hamdan, 35, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, dan Joko Prayitno, 29, warga Desa Kenjo,  Kecamatan Licin. (radar)