Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tangkap Dua Pengedar, Sita 6,57 Gram Sabu-Sabu

GENTENG – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi dapat tangkapan besar kasus narkoba. Kali ini meringkus dua pengedar dengan barang bukti 6,57 gram sabu-sabu. Kristal putih itu disita dari tangan dua pengedar, yakni Hery Mulyadi alias Talep , 36,  dan Muhammad Nur Arif, 36.

Keduanya diringkus di tempat terpisah. Kali pertama yang dibekuk adalah Talep. Pria berusia  36 tahun itu disergap pada hari Senin (10/4) pukul 22.00 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna  Dusun Maron, Desa Genteng Kulon.

Muhammad Nur Arif dan Hery Mulyadi

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,23 gram. Barang bukti narkotika golongan satu itu dikemas  dalam empat paket siap edar. Yang menarik, sabu- sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan pembalut wanita. “Setelah kami geledah, anggota di lapangan menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan  di dalam pembalut wanita,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, dua skrop mini, satu pipet kaca, satu unit HP  Axio dan bukti pendukung yang lain. “Ketika diinterogasi, tersangka  Talep mengaku asal barang (sabu)  dari Muhammad Nur Arif. Uang dikirim melalui sistem transfer  perbankkan. Sementara barang  diranjau di Perumahan Driya Desa  Genteng Wetan,” ungkap Agung.

Dari pengakuan Talep tersebut,  anggota Satnarkoba langsung  bergerak mencari pemasoknya. Berkat keterangan Talep, rombongan aparat Opsnal Satnarkoba  bergegas meluncur menuju rumah si pemasok di Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan,  Kecamatan Genteng.

Operasi cepat yang berselang  kurang lebih satu jam itu, Nur Arif berhasil diringkus. Pria yang satu jaringan dengan Talep ini langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani penyidikan.  Selain menangkap Nur Arif, petugas  juga menyita barang bukti sabu seberat 5,34 gram.

Barang bukti tersebut telah dikemas dalam enam paket siap  jual. Satu unit timbangan digital, HP Samsung, sekrop mini dan sejumlah alat bukti tambahan  lainnya turut dibawa ke mapolres.  Agung mengungkapkan, asal sabu-  sabu dari dipasok oleh seorang pria  berinisial SB.

Mereka melakukan  transaksi pembayaran melalui sistem  transfer. Sedangkan sabu dikirim melalui sistem ranjau di dekat Radio Tawangalun Genteng. “SB masih dalam proses pengembangan. Karena tinggal  di luar kota, tentu butuh waktu  untuk bisa menangkapnya. Untuk tersangka Talep dan Nur Arif langsung kita masukkan ke tahanan Polres,” tandas mantan Kapolsek Cluring itu. (radar)