Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sita Anak Lobster Senilai Rp 400 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas gabungan Satpolairud, Balai Karantina Ikan, serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan menunjukkan barang bukti puluhan ribu benur lobster yang baru terungkap.

KALIPURO – Polisi Air (Polair) Banyuwangi dapat tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster. Tak tanggung-tanggung, jumlah anak lobster yang disita ada 45.658 ekor. Benur lobster tersebut diamankan dari tujuh pelaku.

Tujuh pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan markas Polair Ketapang. Siang kemarin (7/6), seluruh benur hasil penangkapan langsung  dilepasliarkan di pantai belakang Mako Satpolair.

Puluhan ribu benur tersebut diharapkan bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali. Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan,” tegas Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi. Terbongkarnya penyelundupan anak lobster berawal dari tertangkapnya mobil Toyota Kijang Inova nopol DK 1357 OI.

Anak lobster tersebut hendak dkirim ke Jember. Karena mencurigakan, kendaraan roda dua itu dihentikan di Kalibaru, pukul 17.45. Sopir dan pemiliknya diamankan. Mereka adalah Sugihari, 40, warga Dusun Pancer, Desa  Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang berperan sebagai sopir.

Satu lagi Didik Hermanto, 37, warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran selaku pemilik barang. “Ada 25 ribu anak lobster yang kami amankan dari mobil tersebut,” kata Subandi.

Anggota Polair sempat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Karena jaraknya tertinggal cukup jauh, Satpolair minta bantuan anggota Polsek Glenmore. Mobil pengangkut anak lobster tersebut akhirnya tertangkap di Kalibaru.

Subandi mengungkapkan, puluhan ribu anak lobster tersebut berasal dari Perairan Pulau Merah dan Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran. Agar tidak mati selama perjalanan, bayi lobster dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan ke dalam lima kemasan streafom.

“Semula kami mengira jumlahnya sedikit. Setelah kita buka, ternyata jumlahnya cukup banyak, yakni 25 ribu ekor,” tambahnya. Mantan Kasubag Humas Polres Banyuwangi itu mengungkapkan,  untuk membongkar penyelundupan anak lobster ini dibutuhkan waktu sepekan lebih.

Setiap hari, anggota Polair melakukan pengintaian. Pelaku penyelundupan anak lobster cukup licin. Setiap 500  meter, mereka ganti kendaraan. “Kami telah mengintai selama sepekan terakhir,” kata Subandi.

Penangkapan Sugihari dan Didik Hermanto tidak membuat berpuas diri anggota Polair. Setelah dilakukan pengemhangan, lima pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo, Jember.

Mereka adalah Imron, Zaenal, Yogi, Wafi, dan Lutfi. Dari lima orang itu, polisi menyita 20.635 benur lobster. Ada dua jenis benur yang disita. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara.

Dua orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. “Informasi yang kami terima, benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta,” ungkap Subandi.

Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga menyita barang bukti. Barang bukti tersebut, puluhan ribu benur lobster, 4 mobil (2 unit Toyota Inova, 1 Suzuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max). Barang bukti lain berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2 tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, serta 10 kotak stereofoam.

Subandi menambahkan, pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat. Tersangka juga dijerat melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan undang-udang No 31 Tahun 20 04 tentang perikanan.

“Saat ini tersangka kita tahan dulu di markas Polair,” tandas  Subandi. (radar)