Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sita Kayu Rimba Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sitaKecoh Petugas, Dicampur Sengon

SONGGON – Tim gabungan Polsek Songgon dan Polisi Hutan Banyuwangi Barat menggagalkan penyelundupan kayu rimba Kamis sore kemarin (24/10). Dalam razia yang digelar di jalan Desa Sragi, Kecamatan Songgon tersebut, petugas mengamankan empat pelaku dan barang bukti kejahatan mereka. Keempat pelaku adalah Mutarom, 49, Glenter alias Tukirin, 55, keduanya warga Dusun Sumberasih, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon.

Tersangka lain bernama Hariyanto, 36, warga Dusun Krajan, Desa Sumberarum, dan  attongki, 28, warga Dusun Bagunrejo, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon. Dari para tersangka, polisi mengamankan lima batang kayu rimba. “Mereka kami tangkap dalam sebuah razia gabungan dengan pihak Perhutani. Kami curiga dengan muatan truk yang dikemudikan Mattongki,” ujar Kaposlek Songgon AKP Ali Ashari di ruang kerjanya kemarin. Kecurigaan polisi itu beralasan. Dalam mengelabui polisi, pelaku mencampur kayu terlarang itu dengan kayu sengon.

Posisi kayu rimba di bagian bawah bak truk bernopol P 4056 VC itu. Kayu itu ditutup tumpukan kayu sengon. Agar polisi terkecoh, semua bagian kayu dikuliti. Kayu rimba jenis tutup berdiameter 30 cm dan panjang 1,5 meter itu dikupas kulitnya agar tidak dicurigai aparat. Pengakuan pelaku, kayu rimba itu diperoleh dari hutan lindung Petak 1-D, Blok Sempol , RPH Bayu, di Dusun Sumberasih, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon. ”Rencananya kayu tersebut akan dilego ke sebuah pabrik di Kalibaru,” kata Ali Ashari. (radar)