Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sita Miras Jelang Puasa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sitaBANYUWANGI – Petugas gabungan unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam); kepolisian; dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) peredaran minuman beralkohol di sejumlah hotel dan tempat hiburan kemarin (3/6). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi minuman keras ilegal beredar di tengah masyarakat Bumi Blambangan.

Sejumlah hotel dan tempat hiburan papan  atas di Banyuwangi tak luput menjadi sasaran sidak kali ini. Tidak terkecuali diskotek dan hotel di Ketapang, hotel di Klatak, Kecamatan Kalipuro, hingga hotel di Kecamatan Licin.Awalnya, petugas gabungan mendatangi Hotel Mirah di Jalan Yos Sudarso, Klatak, Kecamatan Kalipuro. Sayang, lantaran cafe hotel tersebut terkunci dan manajer yang memegang kunci sedang berada di rumah sakit, sidak di lokasi terpaksa ditunda. 

Sementara itu, saat melakukan sidak di Diskotek La Gallus Ketapang, petugas gabungan berhasil menyita empat botol minuman keras impor dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Empat botol miras tersebut disita lantaran tidak dilengkapi pita cukai. Di Hotel Ketapang Indah, petugas tidak menemukan satu botol pun miras ilegal. Selanjutnya, petugas bergeser ke lereng Gunung Ijen untuk melaksanakan sidak di Ijen Resort.

Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol di resort tersebut. Padahal, Ijen Resort belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Namun, dengan berbagai pertimbangan, petugas hanya menyita 12 botol miras berbagai merek di lokasi tersebut. Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, beberapa tahun terakhir Pemkab Banyuwangi getol melakukan promosi wisata dan investasi. 

Bahkan, promosi tersebut sudah berhasil mengundang banyak wisatawan dan investor datang ke kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. “Jadi, kita harus mewaspadai keadaan yang bertentangan, di antaranya peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.Karena itu, Menurut Hary, Disperindagtam bersama unsur terkait, yakni kepolisian dan Satpol PP Banyuwangi, melaksanakan sidak minuman beralkohol kemarin.

“Sidak tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” terangnya. Dikatakan, sidak tersebut dilakukan agar peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi tepat sasaran. Jika tidak, peredaran alkohol tersebut bisa berdampak pada situasi di tengah masyarakat, termasuk meningkatnya tren kenakalan remaja. 

Selain itu, imbuh Hary, sidak tersebut juga digelar dalam rangka menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri. “Peredaran minuman beralkohol harus berizin. Itu sesuai Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014,” cetusnya. Hary menambahkan, minuman beralkohol yang disita dalam sidak kemarin dikumpulkan dan diamankan di Polres Banyuwangi. “Seluruh minuman beralkohol yang disita dalam sidak kali ini akan kami serahkan kepada Polres Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)