Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sopir Dump Truck Penyebab Kecelakaan Maut di Banyuwangi Jadi Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Jenazah korban ditutup daun setelah diseruduk dump truk di pinggir jalan Desa-Kecamatan Rogojampi Minggu lalu

ROGOJAMPI – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi menetapkan Jainik, 46, warga Lingkungan  Klatakan, RT 3, RW 2, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro sebagai tersangka, kemarin (28/4).

Sopir  dump truck itu dianggap lalai hingga menabrak pengendara motor dan menewaskan Misni, 60, asal Dusun Sukorejo, RT 2, RW 1, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, di jalan raya depan masjid Baiturrohim, Rogojampi, Rabu (26/4).

Penetapan tersangka pada Jainik itu, disampaikan Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Adrian  melalui Kanitlaka, Iptu Budi Hermawan, kemarin (28/4). Menurutnya, kecelakaan itu akan terus  diproses. “Sopir dump truck kita amankan,” katanya.

Menurut kanitlaka, dari hasil olah tempat kejadian  perkara (TKP) dan keterangan para saksi, kecelakaan  berupa dump truck yang menyeruduk motor Honda Grand dengan nomor polisi P 5889 WB yang dinaiki Suparno, 65, dan istrinya Misni, 60, itu karena sopir dump truck lalai.

Kanitlaka menyebut lalai yang dimaksud itu sopir  dump truk melanggar lalu lintas yaitu masuk jalur kota. Selain itu, juga kurang memperhatikan ramainya kendaraan saat akan menyalip. Akibatnya, truk  tersebut menabrak atau menyenggol sepeda.

“Dump truck itu akan menyalip kendaraan lain, banting setir ke kiri karena berpapasan dengan kendaraan lain, dan akhirnya menyeruduk motor yang dinaiki korban,” ungkapnya. Dalam kecelakaan itu, sopir dump truck dijerat pasal 359 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, juga melanggar pasal 359 KUHP, yakni diduga melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Kami masih melakukan penda- laman,” cetusnya.

Seperti diberitakan harian ini se belumnya, satu lagi kecelakaan  hingga merenggut satu korban  jiwa terjadi. Kali ini, dumpt truck dengan nomor polisi P 8139 VI  yang disopiri Jainik, 46, menyeruduk motor Honda Grand yang dinaikipasangan suami istri (pasutri)  Suparno, 65, dan Misni, 60, warga Dusun Sukorejo RT 2 RW 1, Desa  Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.

Dalam kecelakaan itu, Misni tewas di lokasi kejadian dengan luka yang cukup para di bagian kepala. Sedang suaminya, Suparno, terluka parah di beberapa bagian tubuhnya. Kedua korban, oleh  warga dan polisi dibawa ke RSU Khadijah, Rogojampi. (radar)