Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sopir Ujang Jaya Terancam 5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sopirBANYUWANGI – Polisi terus menyelidiki penyebab bus Ujang Jaya menyeruduk dua sepeda motor di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Selasa lalu (29/1). Sopir bus, Samyoto, 35, langsung diamankan petugas Unit Kecelakaan Lalu-Lintas (Unit Laka) Satlantas Polres Banyuwangi kemarin (30/1). Jika terbukti bersalah, pria asal Desa Trigonjo, Kecamatan Asem bagus, Situbondo, ter sebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (30/1), Kanitlaka Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Mujiono mengatakan, berdasar penyelidikan semen tara, kecelakaan itu diduga akibat rem bus blong. Aki batnya, dua pengendara motor, yakni Muhaidori, 23, warga Dusun Babakan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, dan Syukirman, 32, asal Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, mengalami patah tulang kaki.

Iptu Mujiono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada faktor lain dalam laka lantas yang terjadi Selasa pagi (29/1) tersebut “Yang kita tahu, kondisi jalan di TKP (tempat kejadian perkara) memang turun,” kata dia. Selain mengamankan Samyoto, Unit Laka Satlantas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bus Ujang Jaya bernopol P 7022 UV, Suzuki Smash bernopol P 5604 YQ yang dikemudikan Syukirman, dan Honda Vario bernopol DK 7074 UQ yang ditunggangi Muhaidori.

Ketiga kendaraan yang terlibat tabrakan itu diamankan di depan kantor Unit Laka Jalan Let kol Istiqlah, Banyuwangi. Sementara yang sudah kami periksa sopir bus (Samyoto) dan warga yang menyaksikan kecelakaan tersebut. kedua kor ban belum kami mintai keterangan. Mereka masih di RS Fatimah lantaran keduanya mengalami patah tulang kaki,” papar Mujiono. Dia menambahkan, pihak yang bersalah dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas.

“Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan hebat terjadi di jalan raya Dusun Krajan, Desa Pa kistaji, Kecamatan Kabat, Ba nyuwangi, pukul 07.45 pagi kemarin (29/1). Bus Ujang Jaya yang remnya blong menabrak dua sepeda motor di dekat Jembatan Tambong. Pengendara motor terjepit di kolong bus. Bus baru berhenti setelah menabrak pohon di tepi jalan. Seolah dapat mukjizat, pengendara motor yang terimpit bus tersebut selamat. Kecelakaan hebat tersebut mengakibatkan antrean sepanjang empat kilometer di jalan poros Banyuwangi-Jember itu. (radar)