Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sosialisasi BPJS Libatkan Jasa Raharja dan Laka Lantas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sosialisasiSosialisasi BPJS untuk Kasus Kecelakaan di RSAH Genteng

GENTENG – Rumah Sakit (RS) Al Huda berkomitmen penuh memberikan layanan terbaik kepada peserta BPJS. Sejak Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diberlakukan serentak per 1 Januari 2014, RSAH langsung berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas. Bahkan, sosialisasi melibatkan PT. Jasa Raharja (Persero) dan Unit Laka Lantas Banyuwangi telah dilakukan untuk kasus kecelakaan. Sosialiasi dilakukan di RS Al Huda Genteng Selasa (21/1) lalu.

Menurut dr. H. Soegeng Hery P MMRS, HLO BPJS Kesehatan dan Humas RS Al Huda, sosialisasi ini bertujuan untuk mematangkan kerjasama dan koordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, khususnya untuk peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, sinergisitas yang dibangun dapat berjalan dengan baik. “Sehingga pasien korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan kemudahan dalam pengurusan klaim ke Jasa Raharja,” paparnya.

Menariknya, RS Al Huda menyatakan kesiapannya membantu menguruskan proses klaim ke Jasa Raharja untuk setiap pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RS Al Huda. “Itupun tanpa dipungut biaya,” ujarnya. Apalagi, RS Al Huda sudah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja. Dan, ini sudah tertuang dalam MoU yang ditandatangani sejak 2011 lalu. Tidak jauh beda diungkapkan I Made Rusna S.Sos, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Banyuwangi.

Pihaknya sempat menjelaskan fungsi dan tugas Jasa Raharja sebagaimana diamanahkan undang-undang. Sebagai badan usaha milik negara, kata dia, Jasa Raharja bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam implementasi BPJS Kesehatan ini, Jasa Raharja akan menjadi  Pihak Pertama (First Payer) yang menjamin biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Ini sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. “Untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas selama di rumah sakit akan ditanggung pihak Jasa Raharja sampai batas maksimal Rp 10 juta per korban,” ujarnya. Menurut dia, ketika ada korban kecelakaan lalu lintas yang memiliki Kartu Peserta BPJS dan biaya perawatannya melebihi batasan
maksimal yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja, sisanya akan ditanggung oleh pihak BPJS. “Ini sudah menjadi kesepakatan antara pihak BPJS dan Jasa Raharja,” ujarnya.

Kanit Laka Banyuwangi Aiptu Sumono SH menambahkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang akan diklaimkan ke Jasa Raharja harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian. “Asal ada laporan dari saksi atau masyarakat terkait adanya laka lantas, polisi akan segera memproses laporan tersebut,” tegasnya. Petugas rumah sakit, kata dia, berhak melaporkan bila menemui kejadian seperti itu. “Oleh karena itu, penting bagi petugas rumah sakit agar menanyakan dengan jelas tentang detail kejadian laka lantas tersebut kepada pasien laka lantas,” paparnya.

Sumono menambahkan, khusus kasus laka lantas tabrak lari, sebaiknya langsung berkoordinasi dengan unit laka lantas untuk berkas pengurusannya. Hal ini juga dibenarkan Made. Dikatakan, klaim laka lantas akibat tabrak lari, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan Jasa Raharja dapat menghubungi langsung RS Al Huda di Jl. Raya Gambiran No. 225 Genteng Banyuwangi. (radar)