Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sujarwo Resmi Gantikan Suminto

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sujarwoBANYUWANGI – Setelah ditunggu cukup lama, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Suminto dari keanggotaan DPRD Banyuwangi akhirnya turun. SK dari Gubernur Jatim tertanggal (16/10) bernomor 171.424/453/011/2013 ini menjelaskan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Banyuwangi asal Partai Hanura dari Suminto kepada Sujarwo. Turunnya SK itu dibenarkan oleh Ketua DPC Hanura Banyuwangi, Ir. Basuki Rachmad.

Dia mengaku telah menerima SK pemberhentian Suminta yang diteken Gubernur Jatim Soekarwot. SK tersebut, kata dia, meresmikan pemberhentian Suminto dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Banyuwangi sekaligus meresmikan pengangkatan Sujarwo sebagai penggantinya. Kendati SK sudah turun, polemik tentang PAW Suminto masih belum berakhir. Meski demikian pihaknya tetap memantau agar pengangkatan sekaligus pelantikan Sujarwo harus segera dilaksanakan.

“Maksimal tujuh hari dari SK turun, maka pelantikan Sujarwo harus dilakukan oleh DPRD Banyuwangi,” tegas Basuki. Bukan hanya itu, partainya akan terus memantau dana reses yang menjadi hak anggota DPRD dari Hanura. Jangan sampai dana reses maupun dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tetap jatuh kepada Suminto. Sebab, Suminto sudah tidak memiliki hak. “Dana reses dan jasmas itu adalah hak Partai Hanura untuk konstituen. Tidak ada alasan kalau diberikan kepada Suminto,” tegas pria yang kesehariannya sebagai kontraktor itu.

Pihaknya mengimbau kepada Suminto untuk mempersiapkan pelantikannya. Tugas-tugas sebagai anggota legislatif untuk mengawal hajat hidup orang banyak harus segera dilaksanakan secepatnya. Suminto, lanjut dia, sebenarnya telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD sesuai surat pengunduran dirinya tanggal (17/10) dan diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD berdasarkan surat DPC Hanura tertanggal (17/5). Surat pengunduran diri itu diperkuat dengan SK DPP Partai Hanura tanggal (16/9) dikarenakan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses PAW Suminto sempat terkatung-katung. Lamanya proses PAW ini menjadi perhatian serius Partai Hanura. Ada indikasi PAW diulur-ulur tanpa alasan. Bahkan, proses surat permohonan PAW dari DPRD ke bupati memakan waktu hampir dua bulan. “Oleh karena itu, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Anas yang telah meneruskan surat PAW ini ke Gubernur Jatim,” tandas Basuki. (radar)